Sosialisasi Etika Pers di Cijeungjing, PWI Ciamis Ingatkan Aparat Desa Waspada Oknum yang Mengaku Wartawan. Foto/Dok.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ciamis menggelar sosialisasi Kode Etik Jurnalistik bagi kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa se-Kecamatan Cijeungjing.

Kegiatan ini bertujuan membekali aparatur desa agar lebih memahami peran pers sekaligus mengenali praktik jurnalistik yang profesional.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pemaparan produk hukum desa yang diselenggarakan APDESI kolaborasi sama Polres, Kejaksaan, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis.

Sosialisasi ini berlangsung pada Kamis (27/11/2025) di GOR Desa Pamalayan, dan turut mengundang narasumber dari Polres Ciamis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Sekretaris PWI Ciamis, Fahmi Albartyansah, menegaskan bahwa pemahaman mengenai kode etik jurnalistik sangat penting bagi aparatur desa.

Terlebih saat ini maraknya pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai wartawan, namun tidak menjalankan tugas secara profesional.

Ia mengungkapkan, PWI Ciamis menerima banyak keluhan dari kepala desa dan perangkatnya terkait ulah oknum yang datang tanpa membawa identitas resmi, lalu mencari-cari kesalahan dengan cara yang tidak sesuai dengan etika jurnalistik.

“Wartawan sejati bekerja berdasarkan fakta, melakukan konfirmasi, dan menyajikan informasi secara berimbang. Bukan datang untuk menekan atau mencari kesalahan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Fahmi menjelaskan bahwa tugas wartawan adalah mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, serta tidak bermotif buruk.

Ia merujuk Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan kewajiban wartawan untuk bersikap independen, tidak beritikad buruk, serta  mengedepankan kebenaran.

Baca Juga :Polemik Video Viral Kuwu Ibro, PPDI dan APDESI Ciamis Berharap Desa-Pers kembali Fokus pada Pelayanan Publik

Fahmi juga menyoroti kasus pemberitaan yang tidak berimbang, misalnya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.

Menurutnya, praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip jurnalistik dan berpotensi merugikan narasumber.

“Oleh karena itu, aparatur desa tidak perlu melayani pihak yang mengaku wartawan, tetapi tidak memiliki legalitas yang jelas dan tidak beritikad baik,” tegasnya.

Ia menambahkan, wartawan adalah mereka yang secara rutin dan sah menjalankan tugas jurnalistik, bukan sekadar mengaku-ngaku sebagai insan pers.

Melalui kegiatan ini, PWI Ciamis berharap aparatur desa dapat membedakan wartawan yang profesional dan yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, aparatur desa diharapkan lebih siap melindungi diri dari potensi manipulasi informasi dengan bersikap selektif dalam memberikan keterangan.

Baca Juga :IJTI Galuh Raya Kecam Penyalahgunaan Identitas Wartawan dan Tegaskan Komitmen Etika Pers

“Jangan gentar menghadapi pihak yang tidak beretika. Jika ada yang melanggar kode etik, cukup abaikan,” pesan Fahmi.

Apabila ditemukan pemberitaan yang dinilai tendensius, sepihak, atau mengandung fitnah, Fahmi menganjurkan masyarakat dan aparatur desa melaporkannya ke Dewan Pers.

Nantinya, Dewan Pers akan melakukan penilaian dan menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah pencegahan, Fahmi juga mendorong pemerintahan desa untuk menerapkan keterbukaan informasi publik.

Pemanfaatan media sosial maupun website resmi desa dinilai efektif untuk menyampaikan rencana kegiatan pembangunan serta penggunaan anggaran secara transparan.

“Dengan keterbukaan, masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi, dan potensi kecurigaan bisa ditekan,” tandasnya.

(Pepi Irawan/PasundanNews.com)