Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Ciamis, Rudi. Foto/Pepi Irawan.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis memastikan sengketa terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Imat Ruhimat, telah memasuki tahap akhir.

Upaya hukum yang ditempuh Imat melalui kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga keputusan pemberhentian yang diterbitkan Bupati Ciamis tetap berlaku.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Ciamis, Rudi, mengatakan dengan berakhirnya proses sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemkab Ciamis kini dapat melanjutkan tahapan pengisian jabatan kepala desa secara definitif.

“Setelah adanya penetapan tersebut, rangkaian proses hukum terkait gugatan pemberhentian Kepala Desa Cicapar telah selesai,” ujar Rudi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2026).

Menurut Rudi, Imat sebelumnya mengajukan permohonan kasasi melalui PTUN Bandung pada 27 Juli 2026.

Langkah tersebut dilakukan setelah putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG yang dibacakan pada 14 April 2026 kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT pada 15 Juli 2026.

Namun, proses kasasi tersebut tidak berlanjut ke Mahkamah Agung. Ketua PTUN Bandung menetapkan permohonan kasasi tidak dapat diterima sehingga berkas perkara tidak diteruskan.

Baca Juga :Bulog Ciamis Gelontorkan 34 Ribu Ton Beras untuk Warga Priangan Timur

Rudi menyebut penetapan tersebut bersifat final. Dengan demikian, tidak tersedia upaya hukum perlawanan maupun Peninjauan Kembali (PK) terhadap penetapan tersebut.

Sengketa ini sendiri berawal dari terbitnya Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/Kpts.387-Huk/Tahun 2025 tertanggal 15 September 2025 yang berisi pemberhentian Imat Ruhimat dari jabatan Kepala Desa Cicapar.

Keputusan tersebut kemudian digugat Imat ke PTUN Bandung. Dalam persidangan yang diputus pada 14 April 2026, majelis hakim menolak seluruh gugatan.

Keputusan Bupati Ciamis dinyatakan sah, diterbitkan sesuai kewenangan, serta tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Selain menolak gugatan, pengadilan juga membebankan biaya perkara sebesar Rp360.000 kepada Imat.

Tidak berhenti di tingkat pertama, perkara tersebut kemudian berlanjut ke PTTUN Jakarta.

Namun, upaya banding kembali ditolak. Putusan PTUN Bandung dikuatkan dan Imat dibebankan biaya perkara banding sebesar Rp250.000.

Dengan seluruh proses tersebut telah selesai, Pemkab Ciamis kini memprioritaskan pengisian jabatan kepala desa definitif di Cicapar. Selama kekosongan jabatan, pemerintahan desa masih dijalankan oleh Penjabat (Pj) yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).

Rudi meminta pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa segera menindaklanjuti proses tersebut melalui mekanisme Musyawarah Desa Pergantian Antarwaktu (PAW).

“Kami meminta pemerintah kecamatan dan desa segera memproses Musyawarah Desa PAW sehingga jabatan kepala desa definitif di Cicapar dapat segera terisi,” katanya.

Di sisi lain, Rudi mengungkapkan persoalan hukum yang dihadapi Imat tidak hanya berkaitan dengan sengketa pemberhentian sebagai kepala desa.

Saat ini, yang bersangkutan juga masih menjalani proses hukum di pihak berwajib terkait dugaan penyalahgunaan keuangan dan aset Desa Cicapar. (Pepi Irawan/PasundanNews.com)