Foto/Istimewa

BERITA JAWA BARAT, PASUNDANNEWS.COM – Sebanyak 46 jamaah haji asal Indonesia yang telah tiba di Jeddah, Arab Saudi terpaksa dideportasi akibat tidak mengantongi visa resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun PasundanNews.com, Senin (4/7/2022), ke-46 jamaah haji furoda tersebut diberangkatkan oleh PT Alfatih yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Perusahaan travel itu disebut-sebut sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tetapi informasi tersebut disangkal oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat. Mereka menyatakan bahwa PT Alfatih tidak terdaftar sebagai PIHK.

“Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama,” tegas Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar, Ahmad Handiman Romdony.

Ahmad melanjutkan, pihaknya pun kini tengah menghimpun data terkait 46 jemaah haji yang dideportasi tersebut.

Meski demikian, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan karena perusahaan travel tersebut tidak berada di bawah naungan Kemenag.

“Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindaknya,” tegasnya.

Ahmad juga mengimbau jamaah haji yang merasa tertipu segera melapor kepada polisi.

“Kalau mau jamaah hajinya yang merasa tertipu atau segala macam itu bisa melaporkan ke aparat hukum,” tuturnya.

Diketahui, ke-46 jamaah haji tersebut terpaksa dideportasi setelah tiba di Jeddah, Arab Saudi karena tidak mengantongi visa haji.

“Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jamaah haji khusus tapi travel biasa,” ucap Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam.

Hilman menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia.

Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6/2022), mereka dideportasi karena tak mengantongi visa haji.

Haji furoda atau dikenal sebagai visa muzamalah banyak digunakan warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean.

“Peluang haji itu acapkali dimanfaatkan oleh oknum travel nakal,” tutupnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakMilenial Perkasa Dukung Jenderal TNI Andika Perkasa Capres 2024-2029
Artikulli tjetërKasus Dugaan Pencabulan Difabel di Banjarsari Kini Diselidiki Polres Ciamis