Ilustrasi. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kasus dugaan pencabulan terhadap difabel, dalam hal ini anak di bawah umur yang memiliki keterbatasan mental masih diselidiki Satreskrim Polres Ciamis.

Anak tersebut berinisial B umur 11 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP M Firmansyah, pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban dan memanggil para saksi.

“Ya laporan kasus dugaan pencabulan itu sudah kami terima. Kini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta memanggil para saksi,” ucapnya, Selasa (5/7/2022).

Diduga Menjadi Korban Pencabulan Empat Orang Pria

Sebelumnya, B (11) diduga menjadi korban pencabulan empat orang pria.

Menurut Firmansyah, pengakuan korban selalu berubah-ubah sehingga pihaknya akan mendatangkan tim UPTD Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Jawa Barat untuk mewawancarai korban.

Atas dugaan pencabulan tersebut, puluhan ibu-ibu sempat mendatangi Kantor Desa Cicapar, pada Rabu 29 Juni 2022.

Mereka menuntut penegakan hukum terhadap anak difabel di bawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan oleh empat orang lelaki.

Pernyataan Pihak Puskesmas Setempat

Sementara itu, Kepala Puskesmas Banjarsari. Emay Marlina, membenarkan jika pihaknya telah melaksanakan visum terhadap anak difabel korban pencabulan di bawah umur.

“Kemarin hari Minggu (26/6/2022) ada anak dengan didampingi oleh dua orang anggota kepolisian untuk melakukan visum,” katanya.

Akan tetapi, ia tidak bisa menjelaskan hasil dari visum tersebut, lantaran menurut Emay, bahwa hasil visum bersifat rahasia.

Namun demikian, Emay mengaku prihatin atas adanya kejadian tersebut.

“Kasihan anaknya, mudah-mudahan KPAI bisa membantu untuk mengembalikan psikolognya,” tutup Emay.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakSebanyak 46 Jamaah Haji Dideportasi, Kemenag Jabar Menegaskan PT Alfatih Tak Terdaftar PIHK
Artikulli tjetërWujud Kepedulian terhadap Korban Pelecehan Seksual di Bawah Umur, Emak-emak di Ciamis Adakan Galang Dana