BERITA CIAMIS, PASUNDANEWS.COM – Program penataan Pasar Panineungan di Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, mulai direalisasikan melalui pembongkaran kios-kios lama pada Sabtu (29/11/2025).
Proses tersebut berlangsung tertib dan kondusif, dengan keterlibatan unsur TNI, Polsek Purwadadi, pihak kecamatan, pemerintah desa, serta disaksikan warga sekitar.
Kegiatan diawali dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar seluruh tahapan revitalisasi pasar berjalan aman dan membawa manfaat bagi masyarakat.
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat, sementara warga dan petugas bersama-sama memastikan tidak ada hambatan selama proses perataan bangunan.
Situasi di lokasi tampak aman dan terkelola baik. Tidak ditemukan penolakan dari para pemilik kios, menandakan adanya kesepahaman antara pemerintah desa dan warga terkait rencana pembangunan fasilitas baru berupa Koperasi Merah Putih sebagai pusat aktivitas ekonomi desa.
Kepala Desa Purwajaya, Sanen, menegaskan bahwa proses pembongkaran telah melalui sosialisasi intensif serta musyawarah dengan lembaga desa dan para pemilik kios terdampak.
“Kami sudah berkoordinasi sejak awal. Warga memahami bahwa ini bagian dari pembangunan desa. Tidak ada ganti rugi dalam bentuk uang, namun pemerintah desa tetap membantu memindahkan material bangunan yang masih layak digunakan,” ujarnya.
Baca Juga :Panorama Indah Puncak Pasir Haur Panjalu Siap Jadi Magnet Wisata Baru Ciamis
Ia menambahkan, peran Karang Taruna sangat membantu, terutama dalam membongkar bagian kios seperti atap, pintu, serta bahan bangunan lain yang kemudian diantar langsung ke rumah pemilik.
Sanen memastikan bahwa kepentingan pedagang lama tetap menjadi perhatian utama.
“Pedagang yang terdampak akan diprioritaskan kembali setelah penataan selesai. Model bangunan kios akan dibuat seragam agar pasar lebih rapi dan nyaman,” imbuhnya.
Menurutnya, lahan Pasar Panineungan adalah aset resmi milik desa. Penataan ulang perlu dilakukan karena bangunan lama berdiri tanpa perjanjian kerja sama yang sah, sehingga perlu ditertibkan demi tertib administrasi sekaligus peningkatan PAD desa.
Sementara itu, Danramil 1315/Lakbok Kapten Inf Warto menyampaikan bahwa pembongkaran kios merupakan bagian awal dari pembangunan Koperasi Merah Putih yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
“Warga sangat kooperatif karena memahami status tanah desa. Dengan adanya koperasi ini, perekonomian warga diharapkan meningkat dan para pedagang bisa berjualan di tempat yang lebih layak,” katanya.
Tahap selanjutnya setelah pembongkaran adalah pengukuran lahan dan penyusunan denah bangunan. Pembangunan Koperasi Merah Putih ditargetkan rampung dalam waktu 90 hari kerja.
(Pepi Irawan/PasundanNews.com)




















































