Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya. Foto/Ist.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis tahun 2022 dibahas dalam rapat Paripurna DPRD Ciamis.

Raperda tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya pada kesempatan paripurna itu yang bertempat di Aula DPRD, Selasa (13/9/2022).

Untuk diketahui, sebanyak tiga belas Raperda dimaksudkan untuk dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Ciamis guna ditetapkan menjadi Perda.

Adapun 13 Raperda Kabupaten Ciamis tahun 2022 yakni, 1) Penyelenggaraan pesantren, 2) Protokol kesehatan dalam penanggulangan wabah penyakit, 3) HIV/Aids, 5) Koperasi, 6) Institusi masyarakat perdesaan.

4) Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika, 7) Pengarustamaan gender, 8) Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

9) Pembentukan dana cadangan, 10) Perubahan penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Ciamis kepada lembaga keuangan mikro Ciamis, 11) Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

12) Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, 13) Perubahan kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyampaikan Raperda ini diajukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan PAD.

“Besar harapan kami, ke-13 buah Raperda tersebut dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.

Tiga Raperda terkait Perangkat Daerah

Dijelaskan Herdiat, dari 13 buah Raperda tersebut, tiga diantaranya adalah Raperda yang dibuat dalam rangka perubahan perda tentang perangkat daerah dan perubahan perda penyelenggaraan bidang perhubungan.

Serta perubahan perda penyertaan modal terhadap lembaga keuangan mikro yang merupakan langkah penyesuaian terhadap amanat lahirnya Undang Undang Cipta Kerja dan Rekomendasi DPRD Kabupaten Ciamis dalam LKPJ tahun 2021.

“Selanjutnya Raperda protokol kesehatan dalam penanggulangan wabah penyakit dan raperda tentang HIV AIDS merupakan wujud perhatian pemerintah Kabupaten Ciamis terhadap pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi masyarakat,” paparnya.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 33/KS.01/HUKHAM.

“Sedangkan Raperda koperasi merupakan Raperda yang dibentuk berdasarkan amanat dari peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 atahun 2018,” jelasnya.

Terakhir, Herdiat berharap dengan penjelasannya tersebut pihak DPRD dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas.

“Baik itu mengenai dasar pemikiran, sasaran yang ingin dicapai, maupun materi yang diatur di dalamnya. Sehingga dapat di memperlancar pembahasan nanti,” tandasnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakTingkatkan Kompetensi, Disnaker Ciamis Gelar Program Pelatihan dan Produktifitas Kerja Bagi Masyarakat
Artikulli tjetërCari Talenta Muda se Indonesia, Demokrat Gelar Turnamen Bola Volly