Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra mengikuti Rakor Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Rakor (Rapat Koordinasi) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (stranas PK) digelar guna penguatan fungsi dan pengawasan.

Utamanya dalam mencegah korupsi di lingkungan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Rakor tersebut dilaksanakan secara virtual dengan dihadiri Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, didampingi Sekretaris Daerah Ciamis, Dr. H. Tatang, M.Pd, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Aef Saefulloh, S.Sos, M.Si dan para pimpinan/perwakilan BUMD di Kabupaten Ciamis.

Kegiatan bertempat di ULP Setda Kabupaten Ciamis, pada Kamis (8/9/2022).

Penguatan Aparatur BUMD

Sebagaimana diketahui, BUMD sepatutnya memegang peranan penting dalam pembangunan daerah karena menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) disamping pajak dan retribusi.

Namun, faktanya masih banyak BUMD yang secara kinerja belum optimal. Sehingga perlu perbaikan tata kelola untuk memaksimalkan peran BUMD dan mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsinya.

Salah satu aksi pencegahan korupsi yang didorong melalui Stranas PK adalah penguatan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk mendorong penguatan Satuan Pengawas Internal (SPI) di BUMD.

Acara ini dilaksanakan secara hybrid yang diselenggarakan oleh KPK bersama Kemendagri dan diikuti oleh seluruh Pejabat Daerah, BUMN, dan BUMD se-Indonesia.

Sementara itu, turut juga hadir Wakil Ketua KPK Alexander Marwat, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku koordinator pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono.

Pada Kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan salah satu tujuan didirikannya BUMN/BUMD adalah untuk menggerakkan roda perekonomian suatu negara atau daerah. Serta bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara terutama dari dividen untung perusahaannya.

“Ketika perusahaan itu menderita kerugian, perusahaan-perusahaan yang rugi itu salah satu tanda red flag, penanda ada sesuatu yang salah dalam pengelolaan BUMN/BUMD,” ucapnya.

Ia berharap aturan-aturan yang sudah ada bisa diterapkan di BUMD.

“Sebanyak 959 BUMD memiliki total aset sebanyak 855 triliun, itu artinya 1 BUMD asetnya sekitar 1 triliun. Sementara dari 564 BUMD, sebanyak 239 BUMD atau 60% nya tidak memiliki SPI atau Satuan Pengawas Internal,” jelasnya.

Lebih lanjut Wakil Ketua KPK menyebut, berdasarkan data penanganan perkara KPK dari tahun 2004 sampai dengan Maret 2021, ada 93 dari 1.140 tersangka atau 8,12% yang merupakan pejabat BUMD.

“Hal itu dikarenakan tidak kompetennya pengelolaan BUMD baik di tingkat komisaris, direksi, SPI, dan lainnya,” tandasnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakPDAM Tirta Galuh Ciamis Melaksanakan Program NUWSP Tahun 2022
Artikulli tjetërPelatihan Dasar CPNS Formasi 2021 Ciamis Resmi Ditutup