Pasundannews, Sukabumi – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di 14 Kecamatan kabupaten Sukabumi akan dimulai dari tanggal 6 Mei 2020. Hal ini mendapat tanggapan dari juru bicara Cemerlang Syndicate , Ripal Rinaldi.

Ia mendukung langkah pemkab memberlakukan PSBB parsial di 14 kecamatan agar penyebaran COVID-19 terhenti, namun ia juga khawatir tentang pemenuhan kebutuhan pokok di 14 kecamagan tsb.

“Kami sangat mendukung langkah Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui diberlakukannya PSBB parsial di 14 Kecamatan kabupaten Sukabumi. Tapi, pemerintah juga harus mementingkan bantuan sosial bagi warga masyarakat yang memang masuk kedalam PSBB parsial.” Tegasnya

Ia juga mempertanyakan sumber bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat dalam melaksanakan PSBB ini.

“Sudah sejauh mana Pemkab Sukabumi membuat kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pangan di 14 Kecamatan yang akan diberlakukan PSBB parsial tersebut. Apakah akan mengandalkan Banprov, BLT DD dan pusat. Sementara PSBB ini adalah kebijakan Pemkab Sukabumi, otomatis pemkab punya tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan warga yang akan di PSBB-nya melalui APBD.” Terangnya

Selain itu ia juga mempertanyakan proses pemberian bantuan dan jumlah penerima bantuan.

“Skemanya bantuannya seperti apa?, Oleh bantuan provinsi berapa orang, oleh BLT DD berapa orang, oleh pusat berapa orang, oleh PKH berapa orang dan oleh APBD berapa orang.” Tambahnya

Ia juga meminta kepada pemkab paling tidak di 14 Kecamatan yang akan di PSBB, bantuan-bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 itu dioptimalkan. Jangan dilakukan PSBB tanpa mementingkan bantuan sosial untuk warga masyarakat yang akan di-PSBB-kan. (Pasundannews / adm)

Artikulli paraprakCianjur Tetapkan Nominal Zakat Fitrah Rp 30 Ribu dan 40 Ribu
Artikulli tjetërCuri Seperempat Karung Gabah, Rumah di Sukaratu Diamuk Massa