BANDUNG, PASUNDANNEWS –Dalam upaya mengurangi dampak pandemi yang belum berakhir, Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan BST Periode II (Tahap ke 4) melalui PT Pos Indonesia (Persero). BST Periode II (Tahap 4) ini merupakan lanjutan dari Periode I yang sudah selesai pada Bulan Juli kemarin.

Secara nasional Pos Indonesia akan mendistribusikan bantuan sosial ini kepada 8,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Uang bantuan yang diberikan kepada setiap KPM sebesar Rp 300.000- per bulan. Menteri Sosial Juliari P. Batubara melakukan launching tanda dimulainya Penyaluran Periode II ( Tahap 4)  di Kantor Pos Cikutra pada Rabu (4/82020).

Pada kesempatan ini, Menteri Sosial menyampaikan bahwa penyaluran BST ditujukan untuk membantu masyarakat guna memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari di masa pandemi. “Bantuan ini sebagai jaring pengaman sosial untuk mengurangi beban ekonomi akibat dampak pandemi yang masih berlangsung”, kata Juliari.

Menteri Sosial juga mengapresiasi kinerja Pos Indonesia atas penyaluran BST pada tahap sebelumnya yang berjalan dengan baik dan lancar. “Dengan dukungan Pemerintah Daerah, aparat keamanan setempat dan koordinasi yang baik seluruh stakeholder, diharapkan proses penyaluran bantuan tahap lanjutan ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan aman”, katanya.

Saat melakukan peninjauan di loket pembayaran BST, Juliari  berpesan agar proses pendistribusian bantuan harus sesuai dengan protokol kesehatan  dengan tetap menjaga jarak dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Pos Indonesia sendiri optimis penyaluran BST tahap lanjutan ini dapat berjalan dengan baik dan tuntas sesuai target yang telah ditetapkan Pemerintah dengan terus  mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki, memperbanyak titik layanan, memperpanjang jam layanan, serta memperluas kerjasama dengan komunitas di daerah.” ujar Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Ihwan Sutardiyanta.

Selain itu lanjut Ihwan, Pos Indonesia didukung dengan teknologi yang handal sehingga pelaksanaan penyerahan BST Tahun 2020 setiap saat dapat dilaporkan kepada Pemerintah secara faktual dan transparan

Artikulli paraprakDinilai Rawan Longsor, Rumah Singgah Sampah Cipanas Pindah ke Palasari
Artikulli tjetërMaraknya Pembangunan Liar, Anggota DPRD Bandung Barat H Koswara Bentuk Komisi Gabungan