CIANJUR, PASUNDANNEWS – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Lingkungan Hidup, resmi memindahkan Rumah singgah sampah Cipanas dari Desa Sindanglaya ke Kampung Tegallega RT 1 RW 9 Desa Palasari Kecamatan Cipanas. Rencananya lokasi tersebut menjadi tempat pembuangan sampah sementara se – Kecamatan Cipanas.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Sugeng Supriyatno mengatakan pemindahan rumah singgah sampah yang berada di jalur protokol Cipanas ini, demi menciptakan lingkungan kawasan Kota Cipanas lebih tertib. Diharapkan program penanganan sampah ini bisa direspon baik oleh berbagai pihak.

“Alhamdulillah atas kesepakatan para kepala desa dan Camat Cipanas, termasuk instruksi dari pemerintah daerah bisa terlaksana pengalihan rumah singgah sampah yang asalnya di depan Desa Sindanglaya ke Desa Palasari,” katanya.

Sugeng menambahkan, rumah singgah sampah yang berada di jalur protokol rawan longsor, bisa dilihat halaman sampingnya sudah amblas beberapa hari lalu jika dibiarkan dikhawatirkan memakan korban. Diharapkan di lokasi yang baru rumah singgah sampah bukan hanya untuk pengelolaan sampah semata, namun berharap kedepannya bisa dijadikan pengolahan yang lebih produktif.

“Jadi nantinya disini bisa dilakukan daur ulang untuk jadikan biji plastik, bahkan kedepannya bisa menambah ekonomi masyarakat yang ada di lokasi sekitar,” katanya.

Pihaknya juga sangat berterimakasih kepada pemerintah setempat, karena membantu dalam mengantisipasi bahaya yang ditimbulkan dari pengelolaan sampah yang kian banyak di Cipanas.

“Kami sudah mulai beroperasi dngan pengolahan sampah di Palasari, nantinya akan seperti TPS3R. Mulai dari pengeringan, daur ulang sampah yang dibuatkan struktur organisasi, supaya lebih terarah dan satu komando,” terangnya.

Adapun anggaran yang digulirkan pemerintah dalam pembangunan rumah singgah sampah di sini, tergantung dari seberapa kepedulian masyarakat sekitar terhadap penanganan sampah. Nantinya jika, pengolahan sampah di Palasari lebih baik, maka pemda juga menggulirkan lebih tepat lagi.

” Itu nanti tergantung dari seberapa besar kepedulian dan penanganan sampah setelah dipindahkan ini. Kami pun siap mensuport dana untuk pembenahan fasilitas dan kemajuan rumah singgah sampah kedepan,” katanya.

Sementara itu Koordinator Rumah Singgah Sampah Cipanas, Dede Ikhsan menjelaskan sejak 3 Agustus 2020, pihaknya sudah tidak diperbolehkan membuang sampah ke Rumah Singgah Sampah Cipanas. Pasalnya saat ini Dinas LH Kabupaten Cianjur sudah memindahkan ke Kampung Tegallega RT1 RW 9 Desa Palasari Kecamatan Cipanas.

“Informasinya tidak membuang ke rumah singgah sampah di Sindanglaya karena lokasinya tidak layak pakai dan lokasi di bahu jalan raya protokol Cipanas.
Namun kami pun melihat dengan jarak Rumah Singgah sampah yang relatif jauh dari perkotaan, jadi membutuhkan pengangkutan lebih ekstra,” ungkapnya.

Diakuinya, tim rumah singggah sampah ada 11 orang dalam persiapan dengan pemindahan rumah singgah sampah, sehingga sementara di rumahkan sebagiannya. Selama ini baru tiga orang yang dapat insentif pemerintah, sisanya swadaya partisipasi masyarakat, padahal volume sampai di Cipanas dengan 103 ribu penduduk seharinya membuang sampah sekitar 41 ton per hari.

“Petugas kebersihan itu rawan terjangkit penyakit, nyatanya sudah ada beberapa karyawan yang cedera paru paru / TBC, hingga patah tulang jatuh dari cator. Jika sakit mereka kami obati dengan dana swadaya, makanya kami harapkan pemerintah lebih peduli kepada petugas kami, terlebih sekarang pandemi covid -19 kami sangat terdampak,” ungkapnya.

Dijelaakannya sejumlah petugas kebersihan kerap sakit pada saat menarik dan memilah sampah warga yang ternyata didalamnya mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), diantaranya bekas suntikan, infus, batu baterai dan jenis yang berbahan kimia lainnya kita temukan. Saat ini saja ada petugas kebersihan yang jatuh sakit dampak dari sampah tersebut.

“Kami kerap memberikan edukasi ke warga, karena tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui mana sampah rumahan dan sampah yang mengandung B3,” tukasnya. (Fhn)

Artikulli paraprakPK KNPI Tambaksari DPD KNPI Ciamis Akhirnya Dilantik dan Dikukuhkan
Artikulli tjetërPos Indonesia dan Kemensos Salurkan Bantuan Sosial Tunai Periode II