Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) H. Koswara

BANDUNG BARAT, PASUNDANNEWS – Anggota Komisi 1 DPRD Bandung Barat dari Partai Demokrat H Koswara Kosasih berencana akan membentuk komisi gabungan, Senin (10/8/2020).

Komisi gabungan ini terdiri dari komisi 1 dan 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Koswara menyebutkan maksud dan tujuannya penggabungan komisi ini, guna merumuskan solusi pemecahanan terkait maraknya pembangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Salah satu contoh ialah industri mebeler “bodong” di desa Cimanggu, yang membandel walupun yang bersangkutan belum memiliki perizinan (bodong).

Pengusaha dinilai melawan hukum karena telah berani melakukan operasi industri, walau yang bersangkutan telah mendapatkan surat peringatan (SP) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebanyak dua kali.

“Mekanisme pembentukan (penggabungan komisi) sudah mulai dibahas di masing-masing komisi, tinggal pematangan, nanti menunggu waktu yang tepat”, tegas Koswara.

“Secara teknis nanti kita akan duduk bersama, semua pihak kita undang, termasuk Dinas PUPR, Satpol-PP, Dinas LH sekaligus pengusaha, terkait pembahasan itu dibawa di kantor dewan atau jemput bola ke lapangan, nanti lebih jelasnya menunggu masing-masing pimpinan komisi”. Tegasnya.

Dalam surat yang dikirim Dinas PUPR tanggal 26 Juni 2020, Nomor 643/2443/DPUPR perihal pemberhentian kegiatan pembangunan, Dinas PUPR berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Dimana menurut Pasal 18 ayat 1, berbunyi bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung, wajib memiliki IMB terlebih dahulu.

Sementara pada Pasal 88 ayat 1, berbunyi bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan tanpa izin sebagaimana Pasal 18 ayat 1 dan 2, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (Boim/Pasundannews)

Artikulli paraprakPos Indonesia dan Kemensos Salurkan Bantuan Sosial Tunai Periode II
Artikulli tjetërDemi Bantu Proses KBM, Koramil se-Cianjur Sediakan Wi-fi Gratis