Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banjar kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Kota Banjar. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Satnarkoba Polres Banjar berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan meringkus tiga orang tersangka dengan dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 31,24 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit II Satnarkoba pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Laporan menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Pananjung Timur, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial N.

Dalam penggeledahan awal terhadap tersangka N, petugas menemukan sabu seberat 5,79 gram yang disimpan dalam plastik klip bening.

Penangkapan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga membawa petugas ke wilayah Tasikmalaya, tempat dua tersangka lainnya, berinisial O dan C, berhasil ditangkap.

“Ini hasil kerja keras tim yang konsisten menindak segala bentuk peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar untuk merusak generasi bangsa,” ujar Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Asep Musa, saat konferensi pers mewakili Kapolres AKBP Tyas Puji Rahadi, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga :Kasus HIV/AIDS di Kota Banjar Meningkat, LSL Jadi Kelompok Terbanyak Penyumbang Kasus Baru

Dari tangan tersangka O, polisi menyita sabu seberat 24,27 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus kecil, lengkap dengan alat bantu seperti timbangan digital, bong, sedotan, serta puluhan plastik klip yang digunakan untuk mengemas ulang narkotika tersebut.

Sementara dari tersangka C, turut diamankan sebuah ponsel dan dokumen perbankan yang diduga terkait transaksi narkoba.

Selain ketiga tersangka, aparat juga mengamankan seorang saksi berinisial S dengan barang bukti sabu seberat 1,18 gram.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan tersebut sudah terstruktur dan memiliki peran masing-masing dalam distribusi narkoba.

Ketiga tersangka dijerat hukum dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini para tersangka ditahan di sel Mapolres Banjar Polda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polres Banjar dalam memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKP Asep Musa menutup keterangan persnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)