Konferensi Pers Polres Pangandaran mengungkap kasus tindakan asusila pasangan suami istri. Foto/Deni Rudini.PasundanNews.com

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM –Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus pornografi yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) muda di wilayah setempat.

Aksi tak senonoh itu dilakukan melalui aplikasi live streaming dari rumah pribadi mereka di Desa Pejaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (2/7/2025), polisi memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Beberapa di antaranya menarik perhatian publik, seperti kasur spring bed lusuh berwarna merah dan alat bantu seksual berbentuk alat kelamin pria berbahan karet.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya telah memeriksa lima saksi, termasuk seorang ahli.

Barang bukti lain yang diamankan yaitu tiga unit ponsel (iPhone, Vivo, Vivo i2e), satu tripod, vibrator, alat bantu seksual bergerigi, masker pink, bando beruang abu-abu, buku tabungan BRI, dan buku nikah atas nama WJJ dan E.

Baca JugaTebing 15 Meter Longsor Tutup Jalan Nasional di Pangandaran, Lalu Lintas Diatur Buka-Tutup

Diketahui, konten asusila tersebut dilakukan melalui aplikasi Papaya Live dan Hot 51, serta layanan video call seks via WhatsApp.

“Pasangan ini memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan konten pornografi secara daring kepada pelanggan,” ungkap Mujianto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Lalu, Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 6 bulan hingga 12 tahun penjara atau denda Rp 250 juta–Rp 6 miliar.

Kemudian Pasal 34 junto Pasal 8 UU yang sama, dengan ancaman maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

“Kasus ini akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Mujianto.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)