BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran bersama Samsat Kabupaten Pangandaran terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik.
Melalui kegiatan “Polantas Menyapa”, petugas turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Kegiatan sosialisasi yang digelar di sejumlah area publik Kabupaten Pangandaran itu disambut antusias oleh masyarakat.
Personel Satlantas menjelaskan kemudahan proses perpanjangan STNK tahunan secara online, tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Kanit Regident Satlantas Polres Pangandaran IPTU Angga Nugraha, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata Polres Pangandaran dalam memberikan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Baca Juga :Guru Madrasah Swasta Pangandaran Desak Pemerintah Hapus Diskriminasi Honorer
“Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa perpanjangan STNK kini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi SIGNAL. Cukup dari rumah, masyarakat dapat melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus mengantre di kantor Samsat,” ujar IPTU Angga. Kamis (9/10/2025)
IPTU Angga menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan transaksi di aplikasi SIGNAL karena sistemnya langsung terintegrasi dengan Korlantas Polri, Bank Himbara, dan Bapenda Provinsi.
“Data masyarakat dijamin aman karena SIGNAL merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri. Semua prosesnya transparan, cepat, dan terekam secara digital,” imbuhnya.
Kegiatan Polantas Menyapa menjadi wujud sinergi antara Polres Pangandaran dan Samsat Kabupaten Pangandaran dalam mendukung program Polri Presisi, menghadirkan pelayanan publik yang humanis, cepat, dan berbasis teknologi digital.
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Sekaligus aktif memanfaatkan layanan digital SIGNAL untuk memperpanjang STNK tahunan secara mandiri, aman, dan efisien.” Pungkasnya
(Deni Rudini/PasundanNews.com)