PASUNDANNEWS.COM, CIAMIS- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis gelisah. Mereka mengeluhkan belum cairnya tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dalam komponen gaji ke-13 yang dibayarkan tahun 2019.

Para PNS Pemkab Ciamis mengaku hanya menerima gaji pokok saja dalam pencairan gaji ke-13 yang dibayarkan pada bulan Juli lalu.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam lampiran PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan bahwa komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan berbeda. Adapun gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan pensiunan akan menerima gaji k-13 berupa pensiunan pokok dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pasundannews , para PNS di Pemkab Ciamis mempertanyakan tidak cairnya tunjangan kinerja yang menjadi hak mereka.

Padahal, sesuai tujuan Pemerintah, pemberian tunjangan ini adalah untuk membantu para ASN atau PNS untuk membayar biaya pendidikan anak mereka yang biasa pencairannya dilakukan menjelang masa pendaftaran sekolah atau perguruan tinggi.

Kebingungan dan kegelisahanpun terasa oleh para PNS, apakah tunjangan kinerjanya mau dicairkan atau tidak. Pasalnya, uang tunjangan kinerja tersebut dipersiapkannya untuk membayar biaya pendidikan anak mereka.

Kegelisahanpun dirasakan oleh salahsatu PNS Pemkab Ciamis, sebut saja Uho (bukan nama sebenarnya). Uho mengungkapkan mengapa Pemkab Ciamis tidak membayarkan tunjangan kinerja para PNS. Padahal, kata dia, tunjangan kinerja itu menjadi hak para PNS sesuai dengan PP No 35 Tahun 2019.

“Sekarang para PNS lagi ramai. Mereka gelisah karena tunjangan kinerjanya belum dicairkan. Enggak tahu alasannya kenapa. Aneh saja, padahal sudah tiga bulan lebih. kami hanya terima gaji ke-13 saja,” beber Uho saat dihubungi melalui ponselnya.

Ketua Umum HMI Cabang Ciamis, Hernawan,  saat diminta tanggapan soal belum cairnya tunjangan kinerja para PNS Pemkab Ciamis, pihaknya sangat menyayangkan kenapa hal tersebut bisa terjadi.

Hernawan mengatakan, melihat kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, maka ini sudah menjadi hak para PNS.

Karena sudah menjadi hak para PNS, tambah Hernawan, Pemkab Ciamis harus melaksanakan sesuai dengan peraturan tersebut dan mencairkan tunjangan kinerja para PNS dilingkungan Pemkab Ciamis.

“Sangat disayangkan saja Pemkab Ciamis belum mencairkan tunjangan kinerja para PNS. Itu kan sudah menjadi hak mereka para PNS sesuai peraturan tadi” tanggapnya saat di hubungi Pasundannews

Pasundannews sudah berusaha meminta klarifikasi atau konfirmasi kepada dinas terkait Pemkab Ciamis. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Pemkab Ciamis mengenai alasan tidak dibayarkannya tunjangan kinerja para PNS Pemkab Ciamis.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kapubaten Ciamis, H. Kurniawan hingga kini belum merespon konfirmasi Pasundannews.  Pesan instan yang dikirim melalui aplikasi whatsapp pun belum direspon. (Pasundannews/Hen)

Artikulli paraprakPONPES FATHUN NAHWI JUARA LIGA SANTRI ZONA 3 JAWA BARAT
Artikulli tjetër886 Pejabat di Lingkungan Pemkab Ciamis Dilantik Bupati