PASUNDANNEWS.COM, TASIKMALAYA – Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Walikota Tasikmalaya Budi Budiman belum mengundurkan diri dari jabatannya, dan masih melakukan tugasnya selaku Walikota. kondisi tersebut menjadi perhatian serius PC PMII Kota Tasikmalaya.
Seperti disampaikan oleh Ketua PC PMII Kota Tasikmalaya Imam Farid, pada redaksi pasundannews.com, “Seharusnya Walikota segera mundur waktu itu juga (saat ditetapkan tersangka). Sejauh ini kami menilai Walikota sudah tidak punya urat malu atas perilaku amoralnya ini, meskipun secara hukum Walikota berhak tidak mundur.” tutur imam.
Imam menilai dengan tidak mundurnya walikota dari jabatan bisa memunculkan kesan yang buruk bagi pemerintah Kota Tasikmalaya, “Benar apa yang disampaikan kang Eki S Baehaki dari peradi beberapa minggu lalu, kalau ini dibiarkan bisa menjadi preseden buruk untuk keberlanjutan iklim pemerintahan di kota Tasikmalaya.”lanjut pria yang saat ini sedang menempuh study magister di Unsil.
Lebih lanjut Imam menganalogikan bahwa di Jepang ada budaya harakiri, dimana seseorang akan melakukan bunuh diri dengan gagah berani untuk memulihkan harga dirinya ketika dia melakukan kesalahan yang fatal.
“Kami tidak berharap beliau melakukan sejauh itu. Kami hanya mendesak, Budi Budiman untuk segera mundur dari jabatannya. Kota santri tidak layak dipimpin oleh seorang koruptor. Tuman!”tegasnya.