Pelaksanaan pilkades Serentak di Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa)

Bandung, Pasundannews – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bandung yang akan di laksanakan 14 Juli 2021 nanti, memanfaatkan dana APBD sebesar Rp 9.5 Miliyar.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Acep Ana menjelaskan, Anggaran di resmikan memanfaatkan APBD sebesar Rp 20.000 per hak pilih. Dana itu lebih besar daripada Kabupaten/Kota yang lain.

”ini ialah kepedulian dari pemerintah untuk mendorong serta memfasilitasi gelaran Pilkades supaya berjalan sukses,” kata Acep.

Dengan begitu, APBD untuk Pilkades wajib di manfaatkan dengan baik. Saat ini memanglah agak berbeda penerapannya, sebab terdapat pandemi sehingga protokol kesehatan wajib di taati.

Gelaran acara demokrasi itu mampu di selenggarakan dengan sukses tanpa hambatan serta dapat melahirkan para kepala desa yang mempunyai kualitas, sanggup membangun desa dengan baik, sesuai dengan harapan warga.

Acep menegaskan, panitia Pilkades wajib berjaga-jaga dalam melaksanakan tiap proses pemilihan. Dari mulai penyusunan susunan panitianya wajib mengikuti aturan.

”Jadi apabila panitianya cacat sehingga hasilnya juga bakal cacat,” ucap Acep. com, Minggu (21/6/2021)

Penyelenggara Pilkades wajib memelihara netralitas, itu merupakan harga mati, karena salah satu faktor timbulnya permasalahan di duga karna tidak netral.

Pilkades Berjalan Damai dan Aman

Acep meminta, supaya panitia dapat menutup sekecil apapun kemampuan timbulnya permasalahan. Jangan hingga terjadi polemik di belakang ataupun di akhir tahapan Pilkades.

“Registrasi ataupun penyampaian administrasi itu wajib di lakukan dengan benar serta baik, jangan sampai terdapat celah yang menghasilkan permasalahan di belakang,” tutur Acep.

“Misalnya mengenai ijazah wajib diverifikasi betul-betul, jangan sampai terdapat gugatan, seperti yang terjadi pada pilkades sebelumnya,” tambahnya.

Tidak hanya itu, umlah calon di tiap desa, wajib sesuai ketentuan ialah minimun 2 calon serta tidak boleh lebih dari 5 calon.

Apabila calon kurang dari 2 sehingga wajib menunggu 20 hari, untuk penerimaan kembali agar dapat menghasilkan 2 calon.

”Bila masih belum terdapat calon sehingga Pilkades mundur sampai waktu yang di tetapkan kembali. Apabiila calonnya lebih dari 5, sehingga wajib ada seleksi kembali oleh panitia,” pungkas Acep.

*Angga*

Artikulli paraprakIni Jawaban Bupati Ciamis Atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap LKP ABPD Tahun 2020
Artikulli tjetërHujan Lebat, 8.790 Rumah di Kabupaten Bandung Terendam Banjir