Foto/Humas Pemda Kabupaten Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan di 143 Desa di Kabupaten Ciamis telah diundur dari mulai tanggal 20 Maret 2020 lalu. Hal tersebut dilakukan mengingat status Siaga Bencana Nasional yang dikeluarkan oleh Presiden RI, terkait adanya Pandemi Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini mulai mempersiapkan untuk melanjutkan tahapan Pilkades Serentak yang sebelumnya sempat ditunda.

Dalam mempersiapkan waktu dan prosedural pelaksanaan Pilkades Serentak, Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya menggelar Rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan SKPD terkait di lingkup Pemerintahan Kabupaten Ciamis guna membahas terkait waktu dan tahapan pelaksanaan Pilkades.

“Pada pelaksanaan Pilkades nanti kiranya perlu untuk memperhatikan protokol kesehatan dan physical distancing dalam pelaksanaannya,” katanya.

Herdiat menuturkan, Pelaksanaan Pilkades serentak rencananya diselenggarakan di pertengahan bulan Agustus tahun ini.

“Pilkada serentak direncanakan diselenggarakan di pertengahan Agustus Bulan depan, terkait waktu jelasnya akan kami kaji kembali bersama SKPD terkait,” terang Herdiat.

Menurutnya, pelaksanaan pemungutan suara nanti perlu pengamanan ekstra yang ditempatkan disetiap TPS, terutama dalam penerapan protokol kesehatan dan physical distancing.

“Dalam menyiapkan keamanan pelaksanaan kita juga harus melihat segi kesiapan personil dari Polres dan Kodim 0613 Ciamis yang dapat turun ke lapangan,” imbuhnya.

Tahapan Pilkades hanya meneruskan tahapan sebelumnya, tidak mengulangi tahapan yang sudah diselenggarakan.

“Ketika COVID-19 terkendali Pelaksanaan Pilkades bisa dilakukan, semoga level kewaspadaan COVID-19 membaik dengan kerja Optimal yang dilakukan Gugus Tugas Kabupaten nantinya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana mengatakan, dengan diundurnya tahapan Pilkades kemarin mengharuskan Panitia Pemilihan mengupgrade kembali data pemilih baru yang masuk usia hak pilih.

“Agar lebih efisien dalam pelaksanaan Pilkades, tahapan-tahapan yang memungkinkan untuk diawalkan agar diprioritaskan dilakukan langsung. Teruatama dalam pengundian nomor urut calon Kades,” katanya.

Ia juga menyarankan agar optimal dalam penerapan physical distancing disetiap TPS agar jumlah pemilihnya di angka maksimal 500 orang.

“Diharapkan penyelenggaraan Pemilihan bisa sebelum 17 Agustus 2020 dilaksanakan. Mengingat kebutuhan figur Kades di setiap Desanya masing-masing,” ucap Nanang Permana.

Nanang mengingatkan, kegiatan Pilkades bisa dilaksanakan apabila naik di level biru. “Kita mesti serius dalam penanganan COVID-19, semoga dalam waktu dekat kembali ke level biru,” pungkasnya. (Hen02/Pasundannews.com)

Artikulli paraprakBelasan Guide Wisata Ciamis, Ikuti Training Peningkatan Pemahaman Kegaluhan
Artikulli tjetërBupati Ciamis Dampingi Gubernur Jabar Cek Protokol Kesehatan Ponpes Cijantung Ciamis