Istimewa
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) di Kabupaten Ciamis yang tadinya akan digelar pada tanggal 15 Agustus 2020, batal dilaksanakan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya melalui pesan pribadi kepada Humas Setda Ciamis, Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya, Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, bersama Ketua Pelaksana Pilkades Serentak sekaligus Asisten Pemerintahan, Ika Darmaiswara, melakukan konsultasi langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta.
Diketahui, pada Senin 10 Agustus beredar Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala di Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Seluruh Indonesia Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan semaksimal mungkin dan berkonsultasi langsung dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri RI, Nata Irawan dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Dari Keputusan yang disampaikan Mendagri memutuskan untuk tetap menunda pelaksanaan Pilkades, karena menurutnya ada hal penting lain menyangkut keputusan nasional, kita harus loyal dengan keputusan pusat,” katanya.
Herdiat menerangkan, Pemkab Ciamis telah mengerahkan segala upaya untuk meyakinkan pihak Kemendagri untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilkades. Namun, Pihak kementerian tetap dengan pendiriannya untuk menunda pelaksanaan Pilkades.
“Kepada Para Pjs Kepala Desa, Panitia, Calon Kepala Desa dari 143 Kecamatan di Kabupaten Ciamis agar bersabar dan menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri serta jaga kondusifitas,” terangnya
Pemkab Ciamis Langsung Laksanakan Vidcon Dengan Camat
Sementara itu, ditempat yang berbeda, Wakil bupati Ciamis, Yana D Putra menggelar Video Conference terkait keputusan penundaan Pilkades Serentak dengan Camat se-Kabupaten Ciamis dari Ruang Video Conference Kantor Bupati Ciamis.
Dalam Vidcon tersebut Wabup Yana menyampaikan, dari jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis telah memperjuangkan agar Pilkades dilaksanakan di tanggal yang direncanakan.
“Kami memahami telah banyak anggaran yang dikeluarkan dan pengorbanan dari para Panitia Pilkades, kita berupaya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat agar Pilkades dilaksanakan. Namun kita harus menerima keputusan dengan legowo,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pertemuan, Dirjen Bina Pemdes setuju dengan alasan yang disampaikan Bupati. Namun setelah bertemu dengan Mendagri ia bersikukuh tidak mengijinkan Kabupaten manapun untuk melaksanakan Pilkades serentak sebelum pelaksanaan Pilkada.
“Dengan berat hati kami menyampaikan kepada seluruh Pjs Kepala Desa, Panitia, Calon Kades dan masyarakat Ciamis pelaksanaan pilkades yang dilaksanakn tadinya direncanakan 15 Agustus 2020 ditunda setelah selesainya pelaksanaan Pilkada 2020 nanti,” ucap Herdiat.
“Saat ini Bupati Ciamis dalam perjalanan ke Ciamis setelah melaksanakan konsultasi dengan Kementerian siang tadi,” Pungkasnya. (Ferry/Pasundannews.com)
Artikulli paraprakAkibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang di Cimahi Menimpa Minibus
Artikulli tjetërSolusi Pendidikan Berbasis Teknologi, PKBM Galuh Hidayah Ciamis Gelar Webinar