Oleh: Yayuk Hidayah (Kandidat Doktor Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Pendidikan Indonesia).
PASUNDANNEWS – Masih berada dalam situasi pandemi, perhatian umat manusia di seluruh dunia mengarah pada berbagai persoalan yang ditimbulkan Covid-19. Penelitian Malgor RD, dkk (2020) mengenai dampak Covid-19 terhadap 452 responden di Brasil menyimpulkan kecemasan masalah keuangan muncul secara dominan.
Sementara Açikgöz & Günay (2020) dalam artikel The Early Impact of the Covid-19 Pandemic on the Global and Turkish Economy menyebut Covid-19 sebagai masalah global dan memantik kelumpuhan ekonomi yang merata. Tak hanya itu, segala bidang kehidupan mau tak mau akan terkait pula dengan situasi pandemi yang tak kunjung usai ini, termasuk siklus suksesi kepemimpinan di negara-negara penganut demokrasi.
Dalam kehidupan bernegara, potensi ancaman krisis multidimensi haruslah menjadi perhatian. Stabilitas politik di situasi pandemi perlu dijaga agar setiap bangsa mampu keluar sebagai pemenang dalam perang tak kasat mata ini. Penyelenggaraan pemilihan umum kini mulai menjadi persoalan bersama bagi masyarakat dunia yang sedang dihadapkan dengan situasi yang jauh dari zona nyaman sebelum Covid-19 mewabah. Perdebatan muncul dari segala penjuru, tentang kekhawatiran terjadinya infeksi massal dari cluster kampanye misalkan, hingga pertimbangan etis soal apakah pembiayaan pemilu lebih mendesak ketimbang optimalisasi perangkat medis dalam penanganan pandemi itu sendiri.
Terlebih Indonesia kini sudah menerapkan skema pilkada serentak yang sangat berpotensi menimbulkan kerumunan massa yang sulit diukur. Melansir dari The Jakarta Post (10/09/2002) berdasar Perpu No. 2 Tahun 2020, penyelenggaraan pilkada telah mengalami penundaan selama tiga bulan, yang semula September menjadi Desember. Menkopolhukam Mahfud MD bahkan menegaskan jika pelaksanaan pilkada serentak tak perlu ditunda agar tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 (Republika.co.id, 23/09/2020). Di sisi lain, Pusat Penelitian Politik LIPI justru menilai bergesernya jadwal pilkada itu pun masih terkesan memaksakan keadaan, mengingat belum menurun landainya angka kasus positif Covid-19.
Menghimpun data dari IDEA (Institute For Democracy And Electoral Assistance) selama 21 Februari 2020 hingga 19 Juli 2020, setidaknya terdapat 70 negara yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilu secara nasional maupun subnasional. IDEA menyatakan dalam pemilu di masa pandemi ini amat dibutuhkan konsensus politik yang mengedepankan kepentingan bangsa yang memperhatikan pertimbangan mengenai kesehatan, partisipasi, ketentuan pelaksanaan pemilu di masa pandemi Covid-19, hingga mengenai resiko rusaknya legitimasi demokrasi.
Namun, apa daya Peraturan KPU No. 5 Tahun 2020 sudah terbit dan menguraikan jadwal pesta demokrasi Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Pengaminan pelaksaan pilkada serentak tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo nampak dalam pernyataanya mengenai harus tetap berjalannya demokrasi walau pandemi belum berkahir (Kompas.com 15/08/2020). Ini tantangan besar bagi Indonesia, bagaimana tidak? ada 270 daerah yang menjadi titik penyelenggaraan dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Melansir covid.go.id ( 06/07/2020) Sumatera Barat (zona orange), Kepulauan Riau (zona kuning), Jambi (zona kuning), Bengkulu (zona orange), Kalimantan Utara (zona orange), Kalimantan Tengah (zona merah), Kalimantan Selatan (zona merah), Sulawesi Utara (zona merah) dan Sulawesi Tengah (zona orange). Berkaca dari ini, maka bayangan pandemi Covid-19 menjadi ancaman nyata dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 di Indonesia.
Respon terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Survei dari New Indonesia Research & Consulting pada Oktober 2020 menyebut sebanyak 80,5% publik menolak pilkada dan hanya 12,6 % yang setuju. Survei-survei lainnya juga menyebut hal senada, Lembaga Indikator Politik menyimpulkan angka 50,2% menolak dan 46,3% yang setuju, sementara dari Polmatrix menyebut 72,4% menolak. Dua organisasi masyarakat terbesar yakni Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah pun menyampaikan pandangan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan penundaan Pilkada Serentak atas nama kemanusiaan. Pesta demokrasi di situasi pandemi memang memerlukan kajian yang lebih holistik dalam kaitan pendewasaan politik yang perlu di suburkan.
Belajar dari Negeri Orang
Sebagai upaya memasang kuda-kuda yang kokoh untuk pelaksanaan pilkada serentak yang berbeda dari masa sebelumnya, sudah sepatutnya belajar dari cerminan para pendahulu yakni negara-degara demokrasi yang telah menyelenggarakan pemilu. Sejatinya pelaksanaan pemilu merupakan penjelmaan dari penerapan prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan pemilu menavigasikan untuk tidak menanggalkan protokol kesehatan demi keselamatan bersama. Melansir The Diplomat.com (5/08/2020) tercatat dalam rentang tiga minggu dari akhir Juni hingga awal Juli 2020, beberapa negara yang mengadakan pemilu, yakni Mongolia mengadakan pemilihan parlemen pada 24 Juni, negara bagian Pahang Malaysia pada 4 Juli, pemilihan gubernur di Tokyo Jepang tanggal 5 Juli, dan pemilihan parlemen di Singapura pada 10 Juli.
Tercermin dari apa yang berlangsung di Korea Selatan, yang justru mencetak capaian partisipasi politik tertinggi sejak tahun 1992. Hal ini tak terlepas dari tiga faktor utama: sistem pemilu yang terencana dengan baik, penanggulangan wabah covid-19 yang sigap, dan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara. Semisal pencegahan kerumunan massa dengan metode early voting, baik dengan mendatangi TPS dua hari sebelum hari-H maupun melalui pengisian form yang dikirimkan lewat pos. Selain itu memang dukungan anggaran negara untuk hal ini sangatlah mencukupi dan strategi penanggulangan wabah oleh pemerintahnya pun begitu efektif meski tidak menerapkan skema lockdown.
Sementara di negara tetangga Singapura bisa dikatakan sukses melaksanakan pemilu dalam situasi Pandemi Covid 19 karena pelaksananaan protokol kesehatan yang amat ketat dan tingkat kepatuhan serta kedisiplinan masyarakatnya yang tinggi. Setiap warga yang datang ke TPS dilakukan pemeriksaan kesehatan, fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer pun disediakan. Khusus bagi warga yang bersuhu tubuh 37,5 derajat Celcius ke atas, penyelenggara pemilu akan mengarahkan untuk mengikuti pemungutan suara khusus secara terpisah di pukul 19.00 hingga 20.00.
Bagaimana Indonesia?
Komisi Pemilihan Umum menyatakan kesiapan Pilkada Serentak 2020 telah mencapai 80% (PikiranRakyat, 28/08/2020). Apakah pernyataan ini sudah final dan bisa dipertanggungjawabkan?. jangan sampai ini justru membuat patah hati berbagai pihak karena pelaksanaanya yang kurang maksimal. Kesiapan menghadapi momentum Pilkada Serentak 2020 selayaknya diiringi melakukan pembenahan sistem dan penyesuaian dengan situasi pandemi ini. Hal ini sesungguhnya menjadi tanggung jawab semua pihak, tidak hanya pemerintah dan perangkat terkaitnya, tetapi juga masyarakat pemilik hak suara. Pemikiran ulang mengenai how to be good citizenship dalam mengawal pelaksanaan pilkada yang sesuai dengan situasi dan kondisi menjadi amat penting.
Mirshak N (2020) dalam artikel Education as Resistance: Egyptian Civil Society and Rethinking Political Education Under Authoritarian Contexts memaparkan jika pendidikan politik langsung mengajarkan tentang politik serta hak-hak warga, sementara pendidikan politik tidak langsung mengambil nilai dari simulasi yang dapat terlihat. Berkaitan dengan hal tersebut, Pelaksanaan pilkada serentak 2020 dalam situasi Pandemi Covid 19 menjadi momen pendidikan politik tersendiri bagi seluruh Bangsa Indonesia. Bagaimana mewujudkan political engagement bagi segenap bangsa Indonesia dengan memberikan akses ruang yang lebih bersinergi antara literasi politik dan literasi kesehatan.
Pada intinya kita membutuhkan komitmen, kerjasama, serta integritas dari berbagai pihak. Terutama untuk menjawab keresahan publik mengenai kesiapan instansi terkait dalam pelaksaan pilkada serentak 2020 yang sesuai dengan situasi dan kondisi pandemi. Melansir dari www.cfr.org (17/09/2020) beberapa hal yang menjadi tantangan utama, yakni kurangnya dana dan inefisiensi, gangguan teknis, jumlah pemilih tetap, resiko timbulnya klaster infeksi, dan masalah legitimasi hasil pemungutan suara akan tetap ada.
Menelaah itu, maka pelatihan berbasis Kesehatan perlu dilaksananakan. Prosedur penanganan Covid 19 dalam pilkada serentak penting diterapkan. Karena pelaksanaan pemungutan suara identik dengan pengumpulan massa, maka dalam pilkada serentak perlu di atur dan di strategikan bagaimana memecah konsentrasi massa pemilih dan meminimalisir kerumuanan. Mau tidak mau, suka tidak suka pengadaan alat tambahan dalam rangka pemenuhan protokol Kesehatan selama pelaksaan pilkada harus menjadi perhatian. Mulai dari alat perlindungan diri pengawas, fasilitas Kesehatan (Hand Sanitizer, Pencuci tangan) bagi pemilih dan lain sebagainya. Kebijaksanaan pemanfaatan kucuran dana haruslah tepat sasaran.
Bangsa Indonesia yang sudah menjalani 75 tahun masa kemerdekaan, tentu menginginkan Pilkada Serentak 2020 dapat terselenggara dengan sukses. Hasil yang maksimal tanpa mengabaikan protokol kesehatan penanganan Covid 19, serta menurunkan kadar kualitas demokrasinya. Spirit kebangsaan yang tercermin dalam sila ke-3 Pancasila yakni Persatauan Indonesia akan menjadi penguat jika benar-benar teraktualisasi di momen krusial ini. Kita harus bersinergi, saling menyokong suksesi kepemimpinan ini agar tak sekedar menjadi peralihan kekuasaan, sebab yang dibutuhkan adalah perubahan menuju hari esok yang lebih baik.
Artikulli paraprakKIPP Cianjur Gelar kegiatan Ngopi (Ngobrol Pilkada) Bersama KPU Cianjur
Artikulli tjetërBKKBN Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasi di Sukabumi