Istimewa

PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG – Terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Jadwal dan Program dengan demikian pelaksanaan Pilkada 2020 di Kab Bandung dilanjutkan, setelah sempat ditunda akibat wabah pandemi Covid-19.

Hal tersebut pun menjadikan Bawaslu Kabupaten Bandung, untuk segera mengaktifasi jajaran pengawas ad-hoc seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD).

Berdasar pada Surat Edaran yang dikeluarkan Bawaslu RI Nomor 0197 tentang Pengaktifan kembali Jajaran Ad-hoc Panwascam dan Pengawas Desa, Aktifasi tersebut melihat dari masa kinerja dari Panwascam yang hanya 12 Bulan dan PKD yaitu 8 Bulan. Dengan demikian pengawas ad-hoc tersebut dapat diaktifkan tertanggal 15 Juni 2020.

Selain itu, Berdasarkan SK Ketua Bawaslu Nomor 012 pertanggal 14 Juni 2020 Panwascam dan Pengawas Desa sudah aktif kembali.

“Tepat pukul 15.00 hari ini kami melaksanakan Video Conference dengan jajaran ad-hoc tingkat kecamatan dan secara resmi jajaran ad-hoc tersebut diaktifkan kembali” Ujar Kahpiana, Koordinator Divisi OSDM Bawaslu Kab. Bandung

Melihat situasi pandemi covid-19 yang belum berakhir, hal ini menjadi juga satu kekhawatiran. Apalagi dalam penyelenggaraan Pilkada interaksi antara penyelenggara akan lebih intens.

“Ada rasa kekhawatiran kami terhadap jajaran kami dilapangan mengawasi ditengah pandemi covid 19, namun protokol kesehatan dalam pegawasan sudah kami siapkan” Tambah Kahpiana. (Nuran/Pasundannews.com)

Artikulli paraprakInsentif Program Warga jadi Skala Prioritas Kiki Setiawan
Artikulli tjetërDedi Supandi Resmi Jabat Kadisdik Jabar, Ini Harapan KNPI Kota Bandung