Ilustrasi pengelolaan sampah. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab Ciamis melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) terus berkomitmen menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah penggunaan metode sanitary landfill, yang dinilai lebih aman, efisien, dan sesuai standar nasional dalam pengelolaan sampah modern.

Menurut Sekretaris DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Aris Taufik Abadi, ST, menjelaskan bahwa penerapan sanitary landfill merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

“Selain memiliki dasar hukum, metode sanitary landfill juga dipilih untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ungkap Aris, Selasa (2/9/2025).

Metode sanitary landfill bekerja dengan cara memadatkan lapisan sampah kemudian menutupnya dengan tanah secara berkala.

Air lindi dialirkan melalui saluran khusus menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sementara gas metana hasil pembusukan sampah ditangkap dan dimanfaatkan kembali sebagai sumber energi.

“Gas metana dimanfaatkan untuk kebutuhan energi di kantor TPA maupun dapur masyarakat sekitar. Sementara air lindi diproses dengan pompa aerasi dan eco enzyme untuk menurunkan kadar pencemaran,” terang Aris.

Dua TPA Unggulan di Ciamis, Hasil Kolaborasi dan Partisipasi Masyarakat

Saat ini, Kabupaten Ciamis memiliki dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang menggunakan sistem sanitary landfill, yakni, pertama TPA Ciminyak di Kecamatan Cisaga seluas 14,5 hektare, kedua TPA Sindangrasa di Kecamatan Banjaranyar seluas 5 hektare.

Sejumlah TPA tersebut diproyeksikan mampu melayani kebutuhan pembuangan sampah selama 15–20 tahun mendatang, dengan catatan dilakukan perawatan dan pengelolaan secara rutin.

Aris menegaskan, seluruh fasilitas sanitary landfill di Ciamis telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan Permen LHK.

DPRKPLH juga melakukan monitoring kualitas lingkungan secara berkala untuk mencegah pencemaran tanah, air, maupun udara.

“Pemantauan saat ini dilakukan enam bulan sekali, dan ke depan akan ditingkatkan menjadi satu bulan sekali,” tegasnya.

Tak hanya fokus pada pengelolaan di hilir, DPRKPLH juga melibatkan masyarakat dalam berbagai program pengurangan sampah dari sumbernya.

Kegiatan tersebut meliputi pemilahan sampah organik dan anorganik, pembentukan bank sampah, serta pemberdayaan pemulung.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan SK Bupati, warga ikut menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi timbulan sampah sejak dari hulu,” tambah Aris.

Sebagai strategi jangka panjang, DPRKPLH mengedepankan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) agar sampah yang masuk ke TPA hanya berupa residu.

Sinergi juga terus dibangun antara pemerintah daerah, masyarakat, komunitas lingkungan, dunia usaha, media, dan akademisi.

Aris menegaskan bahwa penerapan sanitary landfill sejalan dengan visi Kabupaten Ciamis, yakni “Maju dan Berkelanjutan”, khususnya pada misi kelima yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.

Atas komitmen dan capaian tersebut, pengelolaan sampah di Kabupaten Ciamis telah mendapat apresiasi dari Kementerian LHK serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

“Reduce, Reuse, Recycle (3R) bukan hanya slogan, tapi harus dipraktikkan. Ketika kita menjaga alam, maka alam pun akan menjaga kita,” tandasnya.

(Hendri/PasundanNews.com)