Surat edaran Pemprov jabar
Surat edaran Pemprov jabar Batasi Larangan Keluar daerah/ Poto:Pixabay

PASUNDANNEWS – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya kurangi resiko penularan COVID- 19 di saat Lebaran 2021. Salah satunya dengan mengatur pergerakan masyarakat antardaerah, baik lintas provinsi ataupun kabupaten/kota, berupa surat edaran.

Warga yang melaksanakan kegiatan ekspedisi untuk kepentingan keakraban serta kepentingan nonmudik, semacam ekspedisi dinas/bekerja, harus mempunyai surat izin perjalanan tertulis ataupun Surat Izin Keluar/ Masuk( SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID- 19 No 13 Tahun 2021.

Ketua Harian Satgas Penindakan COVID- 19 Jabar Daud Achmad mengatakan. Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran No: 70/ KS. 01. 01/ SATPOL PP. Tentang Pengendalian Kegiatan Warga dalam Penindakan COVID- 19 sepanjang Masa Ramadan serta Idulfitri 1442 Hijriah/ 2021.

Surat edaran tersebut di peruntukan kepada bupati/wali kota se- Jabar serta Pimpinan Satgas Penindakan COVID- 19 Kabupaten/ Kota se- Jabar supaya bersama mengatur kegiatan serta kurangi mobilitas warga di wilayahnya. Bila kegiatan warga terkontrol, ruang gerak SARS-CoV-2, virus pemicu COVID- 19, dapat mengendalikan.

“Pengendalian kegiatan warga yang perlu di coba untuk memutus mata rantai penyebaran COVID- 19. Terlebih, tren permasalahan COVID- 19 di Jabar lagi menyusut. Ini wajib di pertahankan secara bersama- sama, baik oleh pemerintah ataupun warga,” kata Daud, di lansir dari humas.jabarprov.go.id, minggu (30/4).

Keluar masuk Jabar harus punya surat izin perjalanan/SIKM

Daud menarangkan, pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi dalam pesan edaran tersebut. Tidak hanya pelaku perjalanan harus mempunyai surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di daerah perbatasan bakal di lakukan dengan menyertakan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Polri.

Operasi gabungan, kata Daud, di selenggarakan di titik- titik yang telah di sepakati. Satgas Penindakan COVID- 19 Kabupaten/ Kota wajib membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/ kota serta mempraktikkan ketentuan ekspedisi lintas batasan provinsi cocok dengan Pesan Edaran Satgas Penindakan COVID- 19 Nasional.

“Pemudik serta warga yang melakukan perjalan lintas provinsi ataupun kabupaten/ kota masih saja ada. Walaupun larangan mudik telah digaungkan,” ucapnya.

Tidak hanya itu, menurut Daud, pemerintah desa serta keluruhan memandang mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga (PPKM) berskala mikro.

Hal itu untuk sosialisasi serta bimbingan protokol kesehatan. Pemerintah desa serta kelurahan pula melaksanakan karantina untuk warga pendatang ataupun pemudik sepanjang 5 hari.

“ Kami anggap pemudik serta pendatang ini ibarat penderita tanpa indikasi. Buat itu, karantina diwajibkan sepanjang 5 hari tidak terdapat kontak dengan masyarakat setempat buat menghindari penularan COVID- 19,” katanya.

Kebijakan pula wajib selaras. Seluruh pihak wajib mengambil pelajaran dari lonjakan permasalahan COVID- 19 yang terjalin akibat kenaikan mobilitas,“ imbuhnya.

(Gus)

Artikulli paraprakPemkot Bandung Keluarkan Perda KTR dan P4GNPN
Artikulli tjetër7 Tips Mencegah Kanker Usus Besar