Walikota Bandung Oded M Danial
Walikota Bandung Oded M Danial/Instagram-@mangoded_md

BANDUNG, PASUNDANNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD Kota Bandung sudah menuntaskan pembahasan dua Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda).

Kedua Raperda tersebut, ialah Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Penangkalan dan Raperda Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GNPN).

Menurut Keputusan DPRD, Raperda tentang KTR jadi ulasan Panitia Spesial( Pansus) 9, sebaliknya Raperda tentang P4GNPN jadi ulasan Pansus 11. Kedua Raperda tersebut di resmikan jadi Perda.

Perihal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung terpaut Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang KTR serta P4GNPN di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 30 April 2021.

Pada rapat paripurna, Wali Kota Bandung, Oded Meter. Danial mengantarkan kedua Raperda tersebut berasal dari Lembaran Kota( LK) tahun 2020 No 10 serta serta No 12. Dia juga mengucapkan terima kasih atas ulasan yang sudah di coba.

“Kami ucapkan terima kasih serta apresiasi kepada pimpinan serta segala anggota Dewan yang terhormat sudah melakukan ulasan bersama atas 2 buah Raperda yang hari ini menemukan persetujuan bersama,” katanya, di lansir dari humasbandung.go.id, Minggu (2/4).

Raperda KTR bertujuan proteksi perokok pasif dan aktif

Menurut wali kota, Raperda Kota Bandung tentang KTR, bertujuan membagikan proteksi terhadap perokok pasif ataupun orang yang tidak merokok akibat asap rokok.

“Tidak melarang tiap orang buat merokok, tetapi membagikan batas ataupun ruang di mana tiap orang itu bisa merokok. Insyaallah sangat sepadan, tidak melarang kepada yang masih belum dapat menyudahi merokok. Tetapi kita juga melindungi orang yang jadi perokok pasif,” katanya.

Sebelumnya Raperda Kota Bandung terpaut P4GNPN, wali kota mengatakan, narkoba ialah suatu ancaman terdepan serta beresiko untuk generasi kita. Dan dengan bersama- sama memerangi narkoba supaya permasalahannya bisa terkontrol.

“Oleh sebab itu, saya berharap mudah-mudahan dengan terdapatnya Raperda ataupun Perda yang hendak kita sepakati ini dapat menolong buat terus melindungi, khususnya generasi muda ke depan tidak terjebak,” katanya.

“ Ayo bersama-sama bekerjasama antara eksekutif serta legislatif. Aku pula hendak sampaikan Perda ini kepada para tokoh, paling utama tokoh agama buat menyosialisasikan Perda ini nanti dengan turunan Perwalnya barangkali,” lanjutnya.

Sedangkan, Pimpinan DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan pula mengantarkan rasa terima kasihnya terhadap segala pihak yang ikut serta.

“Kepada Pansus 9 serta Pansus 11 yang sudah melakukan tugasnya. Serta segenap jajaran Pemkot Bandung. Sekaligus kepada BNN Kota Bandung yang sudah melaksanakan ulasan kami sampaikan penghargaan yang setinggi- tingginya diiringi perkataan terima kasih,” ucapnya.

(Gus/humasbandung)

Artikulli paraprakCair!!, Presiden Hingga DPR Bakal Terima THR
Artikulli tjetërSurat Edaran Pemprov Jabar, Batasi Mobilitas Antar Daerah