Foto/Humas Setda Kabupaten Ciamis

FPASUNDANNEWS.COM, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar rapat persiapan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal, Selasa (2/6/2020), di ruang Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati dan Wakil Bupati Ciamis bersama unsur Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh SKPD terkait.

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya mengatakan, Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal di Ciamis rencananya diberlakukan setelah selesainya perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial yang saat ini sedang berjalan.

“New Normal di Jawa Barat disebut AKB, yang bertujuan mengembalikan aktifitas masyarakat memenuhi kebutuhan hidup dan produktif kembali dengan mematuhi protokol kesehatan dan physical distancing. Rencananya akan diberlakukan di Ciamis pasca PSBB Parsial,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.

Herdiat menerangkan, terkait pelaksanakan AKB/New Normal sesuai hasil Video Conference pada rapat Evaluasi PSBB dengan Gubernur Jawa Barat pada Jum’at (29/5) lalu, bahwa Ciamis berada di zona biru atau Level 2 dan direkomendasikan untuk menerapkan AKB.

“Kabupaten Ciamis memilih untuk meneruskan PSBB secara parsial terlebih dulu, difokuskan di 6 Kecamatan diantaranya Kecamatan Ciamis, Kawali, Rancah, Panjalu, Panawangan dan Panumbangan. Penerapan PSBB parsial ini sampai tanggal 12 Juni 2020” terangnya.

Ia menghimbau, untuk wilayah yang tidak masuk dalam PSBB Parsial agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing dalam melakukan aktifitasnya.

“Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, terutama dari para pendatang dan juga sebagai persiapan sebelum penerapan AKB, disamping itu juga sosialisasi agar lebih gencar lagi untuk disampaikan dan diinformasikan kepada masyarakat,” ujarnnya.

Pada saat diberlakukan AKB nanti, Herdiat menambahkan, aktifitas sekolah akan diaktifkan kembali dengan mempertimbangkan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

“Untuk saat ini aktifitas sekolah masih diberlakukan secara daring atau online, kita mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat dan juga melihat kondisi perkembangan Covid-19,” tutur Herdiat.

Disamping itu, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menambahkan, salah satu syarat AKB adalah tertanganinya pengendalian Covid-19 di suatu daerah.

“Penanganan dari kesehatan juga perlu dikuatkan serta penerapan physical distancing dan protokol kesehatan harus tetap disiplin dilakukan,” katanya.

Yana mengatakan, untuk penjagaan di perbatasan wilayah Ciamis tetap berjalan dan harus diperkatat, agar terpantau laju keluar masuknya masyarakat supaya terpantau disetiap daerahnya.

“Kasus Covid-19 di Ciamis kebanyakan berasal dari luar, dengan pertimbangan tersebut penjagaan diperbatasan harus tetap dijalankan dan dimaksimalkan,” jelas Yana.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ciamis dr. Yoyo mengungkapkan, sebelum AKB diberlakukan perlu diwaspadai tekait social safety net, serta perlu disiapkan juga sarana pendukungnya.

“Yang ditekankan di AKB itu terkait kebiasaan-kebiasaan baru dengan dasar protokol kesehatan tentunya, untuk pelaksanaanya perlu pengawasan khususnya kedisiplinan. Untuk penegakkan kedisiplinan dimasyarakat terkait penerapan AKB ini, TNI dan Polri bisa dilibatkan” ujar dr.Yoyo

Selain itu, Ia mejelaskan perlu juga dibentuk tim K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) disetiap intansi kantor atau perusahaan dalam mengawasi penerapan AKB.

“Perlengkapan tempat cuci tangan, thermoscanner juga harus diadakan disetiap intansi, untuk sistem pengadaaanya dilakukan secara mandiri dimasing-masing intansi, sehingga kita semua bisa memastikan pelaksanaan AKB nantinya berjalan lancar,” tukasnya. (Hen/Pasundannews.com)

Artikulli paraprakMN KAHMI Bersama HMI Cabang Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan APD ke Rumah Sakit Al – Ihsan
Artikulli tjetërSemakin Solid, Karang Taruna Cianjur Gelar Halal bi Halal Sekaligus Diskusi