Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Drs . Achmad Yani, MM. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum telah ditetapkan.

Dengan ini, Kabupaten Ciamis akan segera memberlakukan terkait parkir berlangganan bagi pemilik kendaraan yang berplat nomor Ciamis.

Ahmad Yani Plt. Kepala Dinas Perhubungan Ciamis membenarkan, bahwa Kabupaten Ciamis sendiri sudah bisa menerapkan perda tersebut menyusul setelah dua tahun ditetapkannya perda.

“Perda parkir berlangganan di tepi jalan umum akan dilaksanakan tahapan sosialisasi pada Desember 2022 dan efektif pada awal tahun 2023. Masyarakat bisa segera ikut melaksanakan program parkir berlangganan tepi jalan tersebut,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima PasundanNews.com, Jumat (14/10/2022).

Menurutnya, tarif pelayanan parkir berlangganan yang ditetapkan sesuai perda itu sangat terjangkau sekali bagi masyarakat.

Untuk diketahui, besaran tarifnya yaitu bagi sepeda Motor Rp 20 Ribu, mobil penumpang dan barang Rp 40 ribu dan kendaraan muatan lebih dari 3,5 Ton Rp 60 Ribu pertahun.

“Isi perda yang sudah ditetapkan memang bersifat pilihan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengikuti parkir berlangganan maupun konvensional,” imbuhnya.

Ahmad Yani menjelaskan, kelebihan dari parkir berlangganan ini terutama bagi masyarakat yang sudah mengikuti program parkir berlangganan maka akan mendapatkan pelayanan parkir di setiap tempat parkir pinggir jalan yang dikelola Dishub Ciamis.

“Ketika kendaraan sudah ikut berlangganan maka petugas parkir tidak akan memungut uang retrebusi kepada pengendara dan paling enaknya masyarakat bisa menggunakan tidak di batas tempat setiap harinya,” ungkapnya.

Ahmad Yani meneruskan, ketika masyarakat sudah mengikuti parkir berlangganan maka setiap kendaraannya akan ditempeli stiker barcode dan mendapatkan kartu parkir berlangganan.

Nantinya ketika stiker barcode hilang di kendaraan maka pengendara bisa memperlihatkam kartu parkir berlangganan kepada petugas parkir.

“Sejauh ini kita dari pihak Dishub Ciamis terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dimana petugas parkir juga ikut mensosialisasikan hal tersebut kepada para pengguna jasa parkir tepi jalan,” tandasnya.(Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakGOW dan Persikindo Ciamis Harapkan Menjadi Motor Penggerak Perekonomian di Daerah
Artikulli tjetërAgun Gunandjar: Pemuda Harus Miliki Kemampuan Leadership Keberagaman Inklusi