KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Pangandaran turut melibatkan 265 orang yang bertugas untuk mensortir dan melipat surat suara pemilu 2024. Foto/Deni Rudini.PasundanNews.com

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Pemilu serentak 2024 tinggal menghitung hari.

Menjelang pesta demokrasi tersebut, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Pangandaran turut melibatkan 265 orang yang bertugas untuk mensortir dan melipat surat suara pemilu.

Kegiatan itu disosialisasikan pada Rabu (3/1/2024) bertempat di Aula Gedung Islamic Center Pangandaran.

Menurut Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, mengatakan bahwa kegiatan sortir dan lipat ini sepenuhnya menggunakan standar operasional prosedur berdasarkan PKPU tentang tata kelola dan pengelolaan logistik.

“Kami pastikan para petugas yang direkrut, mereka memiliki integritas, mereka orang-orang yang kita pilihkan dari aspek untuk usia 17-60 Tahun, kesehatan fisik dan dari aspek kesehatan mental,” ujar Muhtadin.

Diketahui, proses sortir dan pelipatan surat suara dimulai dengan melibatkan 265 orang dan ditargetkan selesai dalam 10 hari ke depan, mulai tanggal 3-13 Januari 2024.

Ia menambahkan, untuk total surat suara yang sudah ada diantaranya Untuk DPR RI 340.748, DPRD Provinsi 340.748, dan DPRD Kabupaten Pangandaran Dapil 1 : 62.791, Dapil 2 : 82.109, Dapil 3 : 78.854, Dapil 4 : 62.208, dan Dapil 5 : 59.786 Surat Suara.

“Apabila dalam proses penyortiran dan pelipatan tersebut ditemukan surat suara yang rusak, maka akan tetap disimpan dan dibuat berita acaranya untuk dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut dia, sebelum petugas melipat surat suara, kertas wajib dibuka dan diperiksa.

Setelah dipastikan tidak sobek, berlubang atau rusak, surat suara sudah bisa dilipat.

“Untuk antisipasi kehilangan surat suara, sortir dan pelipatan diawasi oleh tim kepolisian, Bawaslu, dan pengawas dari Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran,” jelasnya.

Sebagai informasi, para pekerja sorlip diberikan upah untuk 4 jenis surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota sebesar Rp 260/lembar sedangkan untuk Sorlip Surat Suara Presiden sebesar Rp 200/lembar. (Deni Rudini/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakPenyerahan Alsintan kepada 40 Kelompok Tani di Ciamis, Ini Kata Bupati Herdiat
Artikulli tjetërSebanyak 70 Persen Pemilih Pemula di Pangandaran Sudah Memiliki e-KTP