Foto bersama usai pelantikan 1.027 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 18 Juni 2025 lalu di taman kota Lapang Bhakti, Kota Banjar. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kota Banjar belum bisa mencairkan gaji perdana bagi 1.027 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru dilantik pada 18 Juni 2025 lalu.

Penundaan ini disebabkan belum rampungnya proses administrasi, terutama sinkronisasi data antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan PT. Taspen (Persero).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, mengatakan, pencairan gaji baru dapat dilakukan setelah semua tahapan administrasi selesai.

Asep menegaskan, proses ini merupakan prasyarat penting sebelum gaji disalurkan ke rekening masing-masing pegawai.

“Untuk pembayaran gaji P3K yang baru dilantik bisa dibayarkan apabila semua proses tahapan administrasi selesai dilakukan,” jelas Asep Mulyana, Selasa (1/7/2025).

Asep menambahkan, proses administrasi yang harus dilalui cukup kompleks dan bertahap.

Saat ini, tahapan yang sedang berjalan adalah sinkronisasi data pokok pegawai antara database BKN dengan PT. Taspen.

Proses ini sangat penting untuk memastikan keakuratan data kepegawaian sebelum dana gaji diajukan.

Setelah sinkronisasi rampung, Pemkot baru dapat mengusulkan pencairan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Subsidi Gaji (DAU SG).

Baca Juga :Air Mata di Balik Adipura, Puluhan Tahun Mengabdi 93 Pesapon di Kota Banjar Dirumahkan

Namun demikian, proses tidak berhenti di situ karena harus melewati tahapan verifikasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Banjar.

“Setelah selesai sinkronisasi, usulan pencairan dana yang bersumber dari DAU SG harus diverifikasi terlebih dahulu oleh APIP, dalam hal ini Inspektorat Kota Banjar,” imbuhnya.

Verifikasi oleh APIP merupakan langkah pengawasan internal guna memastikan keabsahan dokumen dan kesesuaian prosedur sebelum anggaran digeser ke rekening pemerintah daerah.

Setelah dinyatakan valid, proses dilanjutkan dengan pemindahan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Dana yang sudah berada di RKUD baru kemudian bisa disalurkan ke rekening para P3K. Dengan demikian, kelengkapan dan validitas administrasi menjadi kunci utama pencairan gaji.

Hingga kini, proses sinkronisasi BKN-Taspen masih berjalan dan menjadi penentu kelanjutan tahapan lainnya.

“Sekarang baru tahapan sinkronisasi BKN dengan Taspen. Sehingga pembayaran gaji untuk P3K masih menunggu tuntasnya proses administrasi tersebut,” kata Asep.

Asep menyampaikan harapannya agar seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan agar hak para P3K bisa segera terpenuhi.

“Mudah-mudahan bisa cepat terselesaikan dan tersalurkan gajinya,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)