Pelaku Perjalanan di Masa PPKM Darurat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Ilustrasi (Pixabay)

Pasundannews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengatur ketentuan perjalanan di masa pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satunya pelaku perjalanan harus menampilkan kartu vaksin Covid-19.

Masyarakat yang bakal melaksanakan perjalanan memakai moda transportasi jarak jauh. Seperti pesawat, bus, serta kereta api, harus menunjukkan kartu sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kartu vaksin tersebut paling tidak menunjukkan kalau pelaku perjalanan sudah menjajaki vaksinasi Covid-19 dosis awal.

Kemudian bagaimana untuk orang yang tidak vaksin Covid-19 sebab alasan medis?

Terkait perihal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memaparkan. Dalam syarat perjalanan di masa PPKM Darurat di atur pengecualian untuk pelaku perjalanan yang memanglah tidak dapat vaksin sebab alasan medis.

“Ada pengecualian terkait kartu vaksin buat orang yang tidak bisa menerima vaksin dengan sebab medis pada periode itu (PPKM Darurat),” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Dia menjelaskan, untuk orang-orang yang memanglah tidak dapat vaksin. Sehingga saat melaksanakan perjalanan cuma perlu menunjukkan surat penjelasan dari dokter yang menerangkan kalau dalam keadaan memang tidak dapat menerima vaksin.

Wajib Tunjukan Tes Negatif Covid-19

Kendati demikian, pelaku perjalanan tersebut tetap wajib memenuhi persyaratan yang lain yaitu menampilkan hasil uji negatif Covid-19.

Pada perjalanan memakai transportasi udara hasil uji negatif Covid-19 wajib dari RT-PCR yang sampelnya di ambil optimal 2×24 jam dari saat sebelum keberangkatan.

Sedangkan pada moda transportasi jarak jauh yang lain yaitu laut serta darat, baik itu umum ataupun pribadi, harus menampilkan hasil uji negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya di ambil optimal 2×24 jam, ataupun swab antigen yang sampelnya di ambil optimal 1×24 jam dari saat sebelum keberangkatan.

Budi Karya mengakui, benar ada masyarakat yang tidak dapat menerima vaksin sebab perkara medis. Semacam baru sembuh dari sakit Covid- 19 ataupun memang mempunyai penyakit tertentu sehingga tidak bisa vaksin.

“Jadi itu jelas, (orang yang tidak dapat vaksin) di kecualikan. Jadi tetap dapat berangkat tetapi tetap wajib melaksanakan uji PCR ataupun antigen,” katanya.

Tidak cuma syarat kartu vaksin serta hasil uji negatif Covid-19. Pelaku perjalanan di masa PPKM Darurat Jawa-Bali yang memakai transportasi umum diharuskan pula mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik ataupun e-Health Alert Card( e- HAC).

*Budi*

Artikulli paraprakRachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia, Usai Positif Covid-19
Artikulli tjetërDua Varian Vaksin Ini Ampuh Lawan Covid-19 Varian Delta dan Kappa