BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM – Ajak masyarakat aktif Panwas (Panitia Pengawas) Cileunyi, Kabupaten Bandung menggelar tahapan kampanye pemilu tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (24/12/2023) sekaligus menggelar press conference.

Turut hadir ketua, anggota Panwas Cileunyi juga awak media dan para jurnalis.

Ketua Panwaslu Kecamatan Cileunyi, Muhammad Husni Rijal turut memimpin kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, kampanye Pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Menurutnya, aturan dari tahapan kampanye saat ini sedang berlangsung sebagaimana mengacu Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.

Tahapan Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

“Sedangkan terkait teknis pelaksanaan kampanye, yang menjadi dasarnya adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ujarnya.

Ia pun menyebutkan bahwa jajaran panwaslu kecamatan Cileunyi dan Pengawas kelurahan Desa se-kecamatan Cileunyi komitmen untuk mengawasi kegiatan tahapan kampanye yang tengah berlangsung.

“Kami mengajak adanya keterlibatan masyarakat untuk mengawasi kampanye pada pemilu 2024 ini. Karena pengawasan partisipatif masyarakat sangatlah penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, tujuannya yaitu untuk menjaga keadilan, transparansi, dan integritas.

“Masyarakat bisa melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye pemilu 2024 ini,” katanya.

Sementara itu, Koordiv Hukum, Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) mengutarakan bahwa apa yang telah dikerjakan dalam mengawasi kampanye pemilu 2024 di wilayah kecamatan Cileunyi.

“Dalam upaya pencegahan kampanye, kami dari panwaslu kecamatan Cileunyi sudah bersurat memberikan himbauan netralitas kepada ASN yang ada di Cileunyi dan perangkat desa yang ada di kecamatan Cileunyi untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye. Juga panwaslu kecamatan Cileunyi selalu memberikan himbauan pencegahan tentang aturan kampanye kepada tim kampanye,” paparnya.

Hal yang sama disampaikan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa panwaslu kecamatan Cileunyi melalui press conference menghimbau kepada peserta pemilu dan tim kampanye untuk selalu berpedoman pada peraturan perundangan-undangan dan peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kampanye pemilu 2024.

“Tidak melakukan pelanggaran administrasi, etik maupun tindak pidana pemilu. Kami siap menindak apabila ada pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah Cileunyi,” pungkasnya.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKemensos RI Serahkan Bantuan Kearifan Lokal dan Penguatan Ekonomi ke Kelompok Mekar Jaya Sidamulih Pangandaran
Artikulli tjetërPemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023 di Lapas Kelas IIB Banjar