Kalapas Banjar, Amico Balalembang memberikan remisi Hari Raya Natal secara simbolis kepada salah satu warga binaan beragama Kristen di Gereja Immanuel Lapas Banjar. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar acara pemberian remisi kepada warga binaan.

Kalapas Banjar, Amico Balalembang, secara langsung memberikan remisi Hari Raya Natal kepada sepuluh warga binaan beragama Kristen dan Katolik di Gereja Immanuel Lapas Banjar.

Menurutnya pemberian Remisi khusus Hari Raya Natal ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui seleksi yang ketat berdasarkan syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dari sepuluh narapidana yang beruntung, sembilan diantaranya mendapatkan Remisi Khusus I (RK. I) dengan pengurangan masa pidana satu bulan, sementara satu narapidana lagi mendapatkan pengurangan satu bulan lima belas hari,” ujarnya kepada awak media, Senin (25/12/2023).

Sebelum memberikan remisi, Amico Balalembang terlebih dahulu membacakan pernyataan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoli.

Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bukanlah hadiah cuma-cuma. Ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang sungguh-sungguh melaksanakan program pembinaan.

Amico juga memberikan motivasi kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi. Ia berharap hal ini dapat meningkatkan keimanan mereka dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum di masa depan.

“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya dengan baik di Lapas Banjar. Selain itu, diharapkan juga dapat memaksimalkan proses pembinaan narapidana sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang bermanfaat dan terhindar dari perilaku melawan hukum,” katanya.

Acara ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan peluang rehabilitasi dan memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan positif dalam perjalanan hukum mereka. (Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakPanwaslu Cileunyi Ajak Masyarakat Aktif Partisipasi Pengawasan pada Tahapan Pemilu 2024
Artikulli tjetërLIN Ciamis Kritik Kekosongan Komisioner KPU, Nasib Pemilu 2024 Dipertaruhkan