PJU yang berjejer di Jalan Siliwangi Maleber Kabupaten Ciamis. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dalam rangka mengoptimalkan pemeliharaan PJU (Penerangan Jalan Umum) warga Kabupaten Ciamis bisa memanfaatkan laporan pengaduan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.

Untuk diketahui, mengenai PJU sendiri, pemeriksaan dilakukan secara berkala demi kenyamanan warga pengguna jalan.

Secara mekanisme, nantinya petugas bisa langsung terjun ke lokasi untuk memperbaiki PJU bila ada laporan atau keluhan dari masyarakat.

“Para petugas bisa langsung kami terjunkan jika ada laporan, kemudian dilihat kerusakannya. Jika memungkinkan bisa langsung diperbaiki,” ujar Plt. Kadishub Ciamis Achmad Yani kepada PasundanNews.com, Minggu (6/11/20220).

Yani melanjutkan, kerusakan tersebut seperti lampu putus, bisa langsung diperbaiki. Namun, jika terhitung parah akibat hujan dan angin kencang, demi keamanan akan dimatikan dulu panel listriknya.

Sebagai informasi, pengelolaan dan pemeliharaan PJU menjadi tanggung jawab Dishub. Untuk memelihara kondisi PJU yang sudah terpasang, sejumlah personel disiagakan.

“Masyarakat juga dapat melaporkan jika terdapat PJU yang tidak berfungsi. Kami menyediakan call center (0265) 2752141 yang dapat diakses pada jam kerja,” tuturnya.

Terkait pemeliharaan, pihaknya telah membagi tugas para petugas Dishub Ciamis untuk memantau PJU di seluruh Kabupaten Ciamis.

”Petugas selalu bersiaga dan mereka dibagi berdasarkan wilayah di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis,” jelasnya.

Pemeliharaan PJU, Berikut Standar Pelayanan Pelaksanannya

Sementara itu, mengenai pemeliharaan PJU, mengacu kepada Peraturan Bupati Ciamis Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemasangan PJU di Kabupaten Ciamis terdapat sejumlah peryaratan yang harus dipenuhi.

“Masyarakat bisa melaporkan melalui pelayanan Dishub Ciamis, secara rinci ada mekanisme atau standar pelaksanaanya,” kata Yani.

Berikut Standar Pelayanan Pelaksanaan Pemeliharaan PJU di Kabupaten Ciamis :

1. Persyaratan
Surat Permohonan dari Desa/Kelurahan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
– Masyarakat menyampaikan permohonan pemeliharaan PJU melalui lingkungan setempat (Desa/Kelurahan)
– Desa/Kelurahan setempat mengajukan Surat Permohonan Pemeliharaan PJU kepada Kepala Dishub dengan melampirkan alamat lokasi PJU serta nomor tiang PLN
– Surat diterima oleh Kepala Dishub untuk didisposisikan kepada Kepala Bidang Teksar dan Keselamatan
– Kepala Bidang Teksar dan Keselamatan meneruskan perintah kepada Kepala Seksi Teksar
– Kepala Seksi Teksar menindaklanjuti perintah dengan menugaskan petugas teknis ke lapangan untuk memperbaiki PJU sesuai dengan laporan atau surat permohonan.

3. Produk Pelayanan
Pelaksanaan pemeliharaan/perbaikan PJU

4. Jangka Waktu Pelayanan
2 hari (2 x 24 jam)

Pelayanan Bisa Menghubungi Call Center :

Whatsapp : (0265) 2752141
Fax : (0265) 2752141
Email : [email protected]
Website : dishub.ciamis.go.id
Situs Pengaduan Laporan : www.lapor.go.id

(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakPangdam I/BB Gelar Coffee Morning Bersama Ketum Perbakin Pemprov Sumut Terpilih
Artikulli tjetërBantuan Sosial untuk Rutilahu, Bank Galuh dan BGJ Serahkan CSR ke Pemkab Ciamis