Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Ahmad Yani. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dalam upaya mengoptimalkan pelayanan perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis terus melakukan pembinaan kepada para juru parkir (Jukir)

Sebanyak 300 orang Jukir yang ada di Dishub Ciamis terus mendapat pembinaan secara intensif sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna kendaraan.

“Pembinaan kita lalukan setiap sebulan sekali, memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para Jukir tentang pelayanan dan teknis dalam melakukan kegiatan perparkiran,” kata Sekretaris Dishub Ciamis, Ahmad Yani, Senin (8/11/2021).

Pihaknya juga bekerjasama dengan kepolisian dalam memberikan pengetahuan tentang lalu lintas, serta memberikan pedoman dalam pelaksanaan tugas perparkiran.

“Kami juga berikan bantuan berupa sarana seperti seragam dan perlengkapan lainnya. Sehingga para jukir ini dalam melaksanakan tugasnya terlihat resmi dari Dishub,” tuturnya.

Ahmad Yani menyebutkan, jumlah titik parkir yang Dishub Ciamis kelola sebanyak 84 titik tersebar sewilayah Kabupaten Ciamis.

Dishub Ciamis selalu mengadakan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan pada sektor perparkiran.

“Intensifikasi ini bagaimana upaya kita dalam menggenjot PAD, dan ekstensifikasi ini melihat peluang-peluang lahan parkir yang mungkin bisa kita kelola oleh Dishub,” kaya Ahmad Yani.

Dalam melaksanakan tugas lapangan, para Jukir diimbau untuk selalu menerapkan prinsip 5 S, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun.

“Sehingga pelayanan kepada masyarakat itu yang harus kita kedepankan secara optimal,” ucapnya.

Ahmad Yani menyebutkan, untuk tarif parkir tepi jalan tertentu untuk sepeda motor sebesar Rp 2000, kemudian mobil pick up, sedan, mini bus dan sejenisnya sebesar Rp 3000.

“Sesuai dengan peraturan bupati (Perbub) nomor 9 tahun 2021 untuk tepi jalan,” kata Ahmad Yani.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk menerapkan sistem parkir berlangganan.

“Perdanya sudah terbit, saat ini sedang memenuhi juklak dan juknisnya. Mudah-mudahan, sesuai dengan amanat Perda  itu, tahun 2023 sudah bisa memulai parkir berlangganan,” kata Ahmad Yani.

Artikulli paraprakTP PKK Ciamis Raih Juara 1 Lomba Masak Ikan dan Budikdamber Tingkat Jawa Barat
Artikulli tjetërBupati Ciamis Targetkan 70 Persen Vaksinasi COVID-19 pada November 2021