Operasi Gabungan di Banjar Jaring 1.509 Kendaraan, Puluhan Pemilik Langsung Bayar Pajak di Tempat. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kota Banjar melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar operasi gabungan pemeriksaan kendaraan bermotor selama tiga hari berturut-turut. Kegiatan berlangsung tiga hari, dari Selasa hingga Kamis (11–13 November 2025).

Razia kendaraan bermotor ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW), Satlantas Polres Banjar, Subdenpom III/2-4 Banjar, serta PT Jasa Raharja.

Selama pelaksanaan, petugas memeriksa ribuan kendaraan di beberapa titik strategis di wilayah Kota Banjar.

Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata, mengungkapkan bahwa hingga Kamis pagi tercatat sebanyak 1.509 kendaraan telah diperiksa dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, 1.140 unit merupakan kendaraan roda dua dan 369 unit merupakan kendaraan roda empat atau lebih.

Baca Juga :Lima Rumah Terdampak Banjir di Siluman Baru, Warga Dievakuasi Akibat Luapan Sungai Citapen

“Respon pemilik kendaraan cukup positif, terbukti dengan adanya pembayaran langsung tunggakan pajak di lokasi. Kehadiran Samling sangat strategis untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya secara cepat,” ujar Benny, Kamis (13/11/2025).

Dari hasil operasi, sebanyak 49 pemilik kendaraan langsung memanfaatkan layanan Samsat Keliling (Samling) yang disiagakan di lokasi untuk membayar pajak kendaraannya. Langkah ini diapresiasi oleh petugas karena menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak.

Benny menambahkan, potensi pajak kendaraan di Kota Banjar masih sangat besar. Saat ini tercatat ada sekitar 67 ribu kendaraan yang menjadi objek pajak, dan sekitar 7 ribu di antaranya masih tergolong KTMDU atau belum membayar pajak tepat waktu.

“Operasi seperti ini merupakan langkah nyata untuk menurunkan angka KTMDU secara signifikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Jody Kusmajadi, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini juga berdampak positif terhadap penerimaan daerah. Menurutnya, sejak Januari hingga akhir Oktober 2025, Pemerintah Kota Banjar telah menerima bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebesar Rp8,3 miliar.

“Pendapatan dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat vital bagi pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Pelaksanaan operasi dilakukan secara bergilir di tiga lokasi berbeda, yakni Parungsari pada hari pertama, persimpangan Djarum pada hari kedua, dan wilayah Dobo pada hari terakhir. Setiap titik dipilih berdasarkan volume lalu lintas dan potensi pelanggaran yang cukup tinggi.

Menurut Jody, pendekatan yang digunakan dalam operasi ini bersifat edukatif dan persuasif.

“Kami tidak serta-merta menjatuhkan sanksi, tetapi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk segera menunaikan kewajibannya. Tujuannya bukan menakut-nakuti, tapi menumbuhkan kesadaran,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)