Oknum Pengacara di Sukabumi Ditangkap, Kedapatan Edar Sabu Jenis Bleu Ice
Oknum Pengacara di Sukabumi Ditangkap, Kedapatan Edar Sabu Jenis Bleu Ice

Sukabumi, Pasundannews – Oknum pengacara di ringkus Polisi di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu jenis blue ice seberat 5,24 gram, siap edar.

Pengacara aktif bernama samaran EY (32) di tangkap beserta barang bukti sabu dan satu buah perlengkapan isap. Kemudian alat timbangan elektrik serta ponsel yang terindikasi di gunakan untuk mengedarkan benda haram.

Di ketahui, Sabu jenis blue ice tergolong mahal serta sangat jarang, harga seberat itu dapat mencapai belasan juta rupiah. Pelaku mengaku benda haram itu di dapat dari wilayah Jakarta serta bakal di edarkan kembali di Kota Sukabumi dengan harga Rp 2 juta per gr.

“Dari hasil penyelidikan, benda tersebut di dapat dari wilayah Jakarta. Pelakunya nama samaran EY alis Gram,  alamatnya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Selasa  (15/6/2021).

Atas perbuatannya itu, oknum pengacara ini di jerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 4 Undang- Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

*Ris*

Artikulli paraprakRakor Penanganan Covid-19 Jabar, Ciamis Kembali ke Zona Oranye
Artikulli tjetërRS Al Ihsan Dipadati Pasien Corona, Usai Kabupaten Bandung Masuk Zona Merah