BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial E yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan senilai 187 juta rupiah.
Dana tersebut merupakan hak ahli waris Rahmat Ramdani, seorang anak buah kapal (ABK) asal Kelurahan Hegarsari yang meninggal dunia akibat terjatuh di Selat Bali.
Inspektur Daerah Kota Banjar, Agus Muslih, membenarkan adanya dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut. Menurutnya, E yang menjabat sebagai Fungsional Pengantar Kerja di Disnaker diduga ikut berperan dalam proses pencairan dana tanpa sepengetahuan keluarga korban.
“Pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini telah kami panggil dan meminta mereka mengembalikan dana tersebut kepada keluarga korban,” ujar Agus, Selasa (3/2/2026).
Selain E, dua nama lain juga disebut terlibat, yakni Ketua RT berinisial R serta seorang anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berinisial I. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam proses pencairan dan penguasaan dana BPJS tersebut.
Agus menjelaskan, setelah kasus ini dilaporkan kepada Walikota Banjar dan ditangani oleh Inspektorat, para pihak yang terlibat menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana yang merugikan keluarga korban.
Dari total dana yang dicairkan, sebagian telah dikembalikan. Ketua RT R mengembalikan 11 juta rupiah, sementara ASN E telah mengembalikan 45 juta rupiah. Adapun I hingga kini diketahui belum mengembalikan dana sekitar 75 juta rupiah.
Baca Juga :Modus Pecah Kaca Mobil, Seorang ASN di Kota Banjar Jadi Korban Pencurian
“Inspektorat mengutamakan penyelesaian masalah ini melalui pengembalian uang kepada keluarga korban. Karena uang telah dikembalikan dan tidak ada kerugian negara, Inspektorat hanya berfokus pada proses pengembalian dana tersebut,” terang Agus.
Meski persoalan keuangan telah diselesaikan, Agus menegaskan bahwa urusan sanksi disiplin terhadap ASN E diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan langsung yang bersangkutan, yakni Kepala Disnaker Kota Banjar.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” jelasnya.
Kepala Disnaker Kota Banjar, Sri Hidayati, menyatakan pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sebelum mengambil keputusan.
“Kami tentunya akan mengikuti mekanismenya,” katanya.
Sementara itu, Lurah Hegarsari, Angga Tripermana, mengungkapkan kronologi awal kasus tersebut. Menurutnya, keluarga korban awalnya datang ke kelurahan untuk mengurus administrasi kematian Rahmat Ramdani, sebelum diarahkan ke Disnaker dengan pendampingan dari I.
“Setelah kami arahkan ke Disnaker, selanjutnya keluarga korban diantarkan oleh E didampingi R dan I dengan dibiayai oleh perusahaan tempat korban bekerja sebagai ABK,” ujarnya.
Belakangan, dana BPJS yang dinantikan keluarga korban tak kunjung diterima. Penelusuran ke pihak BPJS Ketenagakerjaan dan bank mengungkap bahwa dana telah dicairkan tanpa sepengetahuan keluarga.
Angga juga menyebut pihak kelurahan telah memberi sanksi administratif kepada Ketua RT, sementara I telah diberhentikan dari keanggotaan LPM Kelurahan Hegarsari per Januari 2026 karena keterlibatannya dalam kasus tersebut. (Hermanto/PasundanNews.com)




















































