Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah saat memimpin Konferensi pers di Aula Mapolres Ciamis. Foto/Pepi Irawan.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Sepasang suami istri asal Cimenyan, Kota Banjar, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis usai terlibat dalam kasus pencurian mobil.

Aksi tersebut dilakukan terhadap seorang pria bernama Hendra Supryadi di sebuah hotel kawasan Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gatra Polres Ciamis, Kamis (6/8/2025).

Menurutnya, peristiwa berawal saat korban menginap bersama seorang perempuan bernama Ayu Wandari (21) di Hotel Cisaga Indah, Dusun Cimanggu, Desa Cisaga.

Baca Juga :Polres Ciamis Gelar Pemeriksaan Randis dan Senpi, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel di Lapangan

“Korban baru menyadari kehilangan setelah bangun tidur. Ternyata seluruh barang berharganya sudah raib,” ujar AKBP Hidayatullah.

Ia mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah merencanakan pencurian tersebut bersama suaminya, Tandy Winata Sukirman (30).

Saat korban tertidur, Ayu melancarkan aksinya dengan membawa kabur sejumlah barang milik korban.

Barang-barang yang digondol yakni satu unit mobil Suzuki Grand Vitara tahun 2006 warna ungu metalik (nopol B 8874 GN), satu unit handphone Oppo A3X, dan uang tunai sebesar Rp2,3 juta.

Baca Juga HMI Ciamis Soroti Dugaan Pungli Seleksi Perangkat Desa, Desak BKPSDM Ambil Tindakan Tegas

“Walau tidak berada di kamar hotel saat kejadian, Tandy diduga turut merancang dan mengeksekusi pencurian tersebut bersama istrinya,” kata Kapolres.

Setelah melarikan diri, kedua pelaku menuju Jakarta. Di sana, mobil hasil curian dijadikan jaminan untuk pinjaman uang.

Dana hasil pinjaman tersebut digunakan untuk biaya hidup, termasuk untuk keperluan persalinan sang istri. Pasangan ini diketahui memiliki seorang anak balita.

Hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Ciamis membuahkan hasil. Keduanya berhasil ditangkap dan diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit mobil Suzuki Grand Vitara lengkap dengan STNK dan kunci, satu unit handphone POCO X5 5G warna hitam, dan satu unit handphone OPPO Reno7 warna hitam.

Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

(Pepi Irawan/PasundanNews.com)