Seorang narapidana tindak pidana terorisme (napiter) berinisial S dinyatakan bebas pada Selasa (9/1/2024) setelah menyelesaikan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Seorang narapidana tindak pidana terorisme (napiter) berinisial S dinyatakan bebas pada Selasa (9/1/2024) setelah menyelesaikan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar, Jawa Barat.

Menurut Kalapas Banjar, Amico Balalembang, bahwa (S) dinyatakan bersalah melanggar pasal 15 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan (S) sebelumnya menjalani pidana di Rutan Kelas I Depok sejak 13 Juli 2023, dengan vonis penjara selama 3 tahun.

Meskipun (S) menjalani pidana, namun kepribadiannya selama di Lapas Kelas IIB Banjar dinilai baik. (S) berhasil mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan di lembaga tersebut. Amico Balalembang berharap, dengan bebasnya (S), ia dapat diterima kembali oleh masyarakat.

Secara umum, Amico Balalembang memberikan pesan agar (S) tidak mengulangi perbuatannya setelah bebas.

Kepala Lapas berharap (S) dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang mandiri dan produktif, serta menjauhi aktivitas yang melanggar hukum.

“Pembebasan napiter ini dilakukan setelah selesai menjalani pidana dan pembinaan di Lapas Banjar. Kami berharap setelah bebas dapat kembali dan diterima oleh masyarakat,” ujarnya.(Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakDandim 0625/Pangandaran Tinjau Lokasi TMMD ke-122
Artikulli tjetërPelipatan Kertas Suara Pemilu 2024 di Kota Banjar Dimulai Besok