Mulai 1 Juli, ASN Wajib Nyanyi Lagu Kebangsaan dan Baca Pancasila
Mulai 1 Juli, ASN Wajib Nyanyi Lagu Kebangsaan dan Baca Pancasila

Jakarta, Pasundannews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. Menghimbau kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) mulai 1 Juli mendatang untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta pembacaan teks Pancasila.

Di dalam pesan imbauan itu. Lembaga pemerintah di imbau memdengarkan lagu Indonesia Raya tiap hari Selasa dan Kamis pada jam 10.00 Wib. Sementara itu, pembacaan naskah Pancasila tiap hari Rabu serta Jumat jam 10.00 Wib.

Kegiatan ini di laksanakan untuk memelihara serta menguatkan rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air.

“Sebagai pengabdian terhadap negeri serta rakyat Indonesia dan ketaatan terhadap ideologi Pancasila serta UUD 1945 untuk ASN di area lembaga pemerintah,” ungkap Tjahjo Kumolo, Kamis (17/6/2021).

Mengutip dari PMJ News, aktivitas memperdengarkan lagu Indonesia Raya serta pembacaan naskah Pancasila di sertai oleh seluruh pejabat serta pegawai yang bekerja di kantor. Pada saat kegiatan ini berlangsung. Seluruhnya wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, serta Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

“Di mulai pada 1 Juli, dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun mengurangi mutu serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Artikulli paraprakKasus Corona Tinggi, Wisata sampai Pernikahan di Garut Tetap Buka
Artikulli tjetërUsai Sekda Jabar Terpapar Covid-19, Ridwan Kamil: Kita Telusuri Kontak Erat