PASUNDANNEWS.COM, CIAMIS – Menurut undang undang nomer 28 tahun 2009 pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang di pungut atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor

Pajak kendaraan bermotor termasuk jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah, dan masuk ke kas daerah.

Menurut Edgar, pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ciamis periode 2019-2020, dalam beberapa kesempatan, Bupati Ciamis selalu mengimbau masyarakat agar secepatnya membayar pajak, baik PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) maupun pajak kendaraan.

“Kami sangat mengapreasi program sistem informasi kendaraan dinas mantap dan dinamis (Sikendis) yang di luncurkan oleh pemerintah kabupaten Ciamis sebagai usaha meningkatkan pelayana publik dan transparansi pemerintah kabupaten Ciamis melalui BPKD,” Ucapnya pada redaksi pasundannews, kamis (10/10)

Bahkan lanjut Edgar, melalui sistem informasi tersebut dirinya mendapatkan informasi mobil dinas bupati dengan plat nomor Z 1 T dengan merk mitshubisi pajero terlambat membayar pajak, termasuk beberapa mobil dinas yang lainnya. Sebagai bukti kami juga melihat dalam aplikasi samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) bahwa mobil tersebut memang terlambat membayar pajak.

“Ini sangat bertolak belakang dengan apa yang selalu Bupati sampaikan. Salah satunya dalam acara sosialisasi layanan samsat jebret di ciamis. Kami minta Pemerintah untuk secepatnya melunasi keterlambatan pajak tersebut dan memberikan contoh yang baik untuk masyarakat, khususnya kewajiban membayar pajak,” tegasnya

Artikulli paraprakKampung Walagri, Program Pemulihan Untuk ODGJ dan ODMK
Artikulli tjetërKesehatan Jiwa Menjadi Salah Satu Prioritas Pemprov Jabar