Foto/Dok.Pasundannews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Meskipun hari ini libur kerja, namun Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis tetap melayani para pelaku UMKM yang ingin mengajukan persyaratan untuk bantuan bagi pelaku usaha mikro, Sabtu (22/8/2020).

Bantuan bagi pelaku usaha mikro ini dari Kementrian koperasi dan UKM, sebesar Rp. 2,4 juta per pelaku usaha mikro. Namun demikian, jumlah kouta yang ditentukan oleh kementrian sebanyak 12 juta pelaku UKM.

Maka dari itu, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Ciamis tetap melayani pelaku UMKM yang ingin mengajukan untuk bantuan bagi pelaku usaha mikro. Meskipun hari ini sedang libur kerja.

Kepala Dinas KUKM dan Perdagangan Ciamis, David Firdha mengatakan, meskipun hari ini libur. Namun, bagi pelaku UKM yang ingin mengajukan bantuan tetap akan dilayani.

“Dari data kemarin malam, ada 13.400 pelaku UKM yang telah mengajukan bantuan bagi pelaku usaha mikro. Data tersebut langsung kami kirimkan ke Kementerian untuk di verifikasi,” katanya.

David menjelaskan, untuk persyaratannya sendiri yakni memiliki KTP, memiliki izin usaha mikro kecil, surat pernyataan dari lembaga pengusul dan memiliki rekening bank, serta nomor handpone yang aktif.

Bantuan ini juga di targetkan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit dengan pihak perbankan.

“Bantuan ini bertujuan untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya dapat berjalan kembali dan mampu bertahan menghadapi fase new normal,” jelasnya.

Menurutnya, ada kouta 12 juta pelaku UKM se Indonesia dalam bantuan ini. Maka dari itu, untuk realisasi bantuan bukan ditentukan oleh Dinas KUKM dan Perdagangan Ciamis, namun oleh kementerian.

“Kami dari dinas hanya mengajukan saja, tapi untuk verifikasinya itu dari kementerian. Jika, nanti akan ada pemberitahuan melalui telepon,” tuturnya.

David menambahkan, dimasa pandemi Covid-19. Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Ciamis tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Karena, kesehatan itu penting.

“Kami menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitezer. Bagi pelaku umkm yang tidak memakai masker, kami beri teguran dan edukasi tentang pentingnya kesehatan serta menerapkan jaga jarak saat mengantri dalam proses persyaratan,” tegasnya.

Untuk menghindari kerumunan, para pelaku UMKM di Kabupaten Ciamis dihimbau agar jangan datang langsung secara keseluruhan ke Kantor, namun bisa dilakukan secara kolektif atau perwakilan.

“Bagi pelaku umkm di daerah itu tidak semuanya datang. Jadi di kolektifkan atau perwakilan saja yang datang ke kantor, hal tersebut sebagai upaya untuk menghindari kerumunan masyarakat saat mengantri,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu pelaku UKM, Neni mengatakan, pihaknya sengaja datang untuk mengajukan persyaratan bantuan kepada Dinas KUKM dan perdagangan Ciamis.

“Menang atau pun tidak itu bagaimana nanti, yang terpenting kita sudah berusaha. Kalau tidak menang mungkin bukan rizkinya, tapi sudah ikhtiar,” katanya.

Neni yang merupakan warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis menuturkan, pelayanan dari Dinas KUKM dan Perdagangan Ciamis sangat ramah dan baik. Maka dari itu, pihaknya leluasa kalau ada persyaratan yang salah atau kurang.

“Pelayanan dari dinas sangat baik, bahkan ada petugas dari dinas yang selalu membimbing untuk persyaratanya jika ada yang kurang atau salah. Pendaftaran pengajuan ini, sepenuhnya gratis tidak dipungut biaya sepeser pun,” pungkasnya. (Ferry/Pasundannews.com)

Artikulli paraprakMembumikan Entrepreneurship Saat Pandemi
Artikulli tjetërMacan Tutul Si Abah Dilepasliarkan di Gunung Syawal Ciamis