PASUNDANNEWS.COM, NGAMPRAH- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lembang, Kabupaten Bandung Barat tidak mendapat temuan atau pengaduan pelanggaran pidana sampai H+3 (20/4) sedari pemungutan suara. Hal ini disampaikan langsung Ketua Panwascam Lembang, Cecep Heryadi saat ditemui di kantor Panwascam Lembang, Sabtu (20/4).

Dikatakan Cecep, meskipun ada pelanggaran tata cara dan prosedur namun, terkait pelanggaran pidana pemilu di wilayah kerjanya sampai sejauh ini pihaknya belum mendapat temuan atau pengaduan baik dari masyarakat maupun pihak lainnya.

“Kalau pelanggaran tata cara dan prosedur ada, akan tetapi itu bisa di perbaiki namun, pelanggaran pidana belum ada temuan,” ucapnya.

Di wilayah Lembang, dia menerangkan, terdapat 609 TPS sehingga dalam pengawasannya Panwascam menurunkan 609 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan 16 orang Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

“Komisioner Panwascam juga turun mengawasi, 3 orang komisioner Panwascam dan 8 orang staf Panwascam, serta masyarakat yang langsung mengawasi, karena kita telah sosialisasi terhadap masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu,” ujarnya.

Cecep menambahkan, tidak hanya mengawasi pra-Pemilu dan pelaksanaan, tetapi pengawasan tetap berlangsung sampai tahapan Pemilu selesai.

“Tentu saja kita mengawasi pergerakan hasil suara karena kita punya tanggungjawab mengawasi suara seperti itu adanya,” pungkasnya. (alvin/tiara)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini