Mantan Anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim
Mantan Anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim (Poto: Poskota Jabar)

Bandung, Pasundannews – Mantan Anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim di vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim. Sidang tersebut di ketuai oleh I Gede Suarditha dalam persidangan yang di selenggarakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/7/2021).

Putusan dari Hakim I Gede Suarditha lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 6 tahun penjara.

Tidak hanya hukuman 4 tahun penjara. Majelis hakim pula mewajibkan Mantan Anggota DPRD Jabar itu membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliyar. Spabila tidak di bayar hingga di ganti dengan kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.

Tersangka pula di kenakan denda sebesar Rp 250 juta serta apabila tidak di bayar wajib di ganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara. Tidak hanya itu pula terdapat hukuman tambahan, berupa hukuman di cabut hak pilih serta di pilih.

Hakim menerangkan, tersangka terbukti secara sah serta meyakinkan melaksanakan tindak pidana korupsi bersama-sama dan bersinambung. Hal itu sebagaimana di atur dalam pasal 12 huruf a UU tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Dalam pertimbangannya perihal yang memberatkan serta meringankan. Tersangka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pemerintahan yang bebas dari KKN, serta tidak mengakui perbuatannya.

Sebaliknya yang meringankan, tersangka bersikap sopan, belum pernah di hukum. kemudian menyesal serta mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam uraiannya, majelis hakim menarangkan tersangka sebagai anggota DPRD Jabar periode 2014-2019. Kemudian bersama-sama dengan Ade Barkah serta Siti Aisyah Tuti Handayani sudah melaksanakan beberapa perbuatan. Sehingga harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga menggambarkan beberapa kejahatan. Yakni melaksanakan ataupun ikut dan melaksanakan perbuatan.

“Yaitu menerima hadiah ataupun janji. Sebagian kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 9,1 miliyar dari Carsa ES seseorang pengusaha yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu,” katanya.

Kronologis Perbuatan Korupsi

Sementara itu, lanjutnya, di ketahui ataupun pantas di duga jika hadiah ataupun janji tersebut di berikan untuk menggerakkan. Hal itu supaya melaksanakan ataupun tidak melaksanakan suatu dalam jabatannya. Yaitu tersangka mengetahui ataupun patut menduga kalau uang tersebut di berikan dengan iktikad biar tersangka bersama Ade Barkah serta Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai anggota DPRD Jabar mengurus proses penganggaran proyek-proyek di area Pemkab Indramayu. Proyek itu di danai dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017-2019.

Perbuatan tersangka di lakukan saat masa reses 2016. Tersangka bertemu dengan Carsa ES sebagai pengusaha konstruksi di indramayu. Kemudian menjelaskan untuk pembangunan sarana umum di Kabupaten Indramayu dapat memanfaatkan anggaran Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat.

“Saat itu tersangka mengaku bisa mengurus proses penganggaran di Banggar DPRD. Apabila sukses serta proyek di kerjakan Carsa.  Ia harus membagikan fee (keuntungan) sebesar 3 sampai 5 persen dari seluruh nilai proyek yang di kerjakan,” katanya.

Atas permintaan tersangka, Carsa ES menyetujuinya. Setelah itu tersangka memberikan arahan kepada Carsa supaya membuat proposal proyek Banprov pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indramayu dengan berkoordinasi dengan orangnya tersangka di sana.

Sesudah proposal pengerjaan proyek bersumber dari Banprov diajukan ke provinsi, Carsa memberitahukan kepada tersangka proyek mana saja yang bakal di kerjakannya.

Berikutnya tersangka memperjuangkan paket-paket kegiatan yang di seleksi oleh Carsa tersebut, dengan metode memasukkan nama-nama kegiatan tersebut ke dalam daftar dana aspirasi dari Fraksi Golkar yang bakal di ajukan ke Pemprov Jawa Barat.

Tetapi, lanjutnya, di karenakan tersangka hanya mempunyai jatah mengajukan dana aspirasi sebanyak 5 kegiatan, sehingga tersangka sesudah itu menemui Ade Barkah sebagai wakil ketua Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat buat meminta jatah dana aspirasi dari anggota DPRD Fraksi Golkar ataupun dari Fraksi yang lain.

“Ade Barkah mempersilakan tersangka dengan syarat tidak terdapat keberatan dari anggota-anggota DPRD yang di minta jatah dana aspirasinya tersebut. Tersangka juga setelah itu menemui Siti Aisyah serta meminta jatah proyeknya,” ucapnya.

Kalau perbuatan tersangka yang menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 9.180.500.000, dari Carsa ES kontraktor/ rekanan di area Pemkab Indramayu bertentangan dengan kewajiban tersangka sebagai Pegawai Negeri ataupun Penyelenggara Negara.

*Nisa*

Artikulli paraprakLayanan Telekonsultasi via Pikobar Jabar Bantu Warga Isoman
Artikulli tjetërPenyemprotan Disinfektan, Patriot Siliwangi Sejati Sasar Kelurahan Dago