Mahasiswa di Bandung Trauma Ditodong Senjata Api
Ilustrasi (Poto: Pixabay/svnash)

Pasundan News – Mahasiswa asal Telkom University Bandung mengaku trauma ketika menjadi korban penodongan senjata api di rumah kosan miliknya.

peristiwa penodongan senjata itu terjadi tepat di sebuah rumah kosan, yang berada di wilayah Desa Citeureup, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kosannya itu berjarak lebih kurang 1 KM dari Kampus Telkom University.

Melansir jabarnews.com, peristiwa penodongan terjadi pada Selasa (10/8/2021) dini hari. Dua unit sepeda motor milik M dan A di ambil pelaku penodongan yang di perkirakan berjumlah empat orang.

“Trauma pasti. Namanya di todong pistol, walaupun pistolnya tidak tahu asli atau palsu,” kata M kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Dia mengaku masih terjaga di kamar kosannya yang terletak di lantai satu ketika para pelaku datang. Di seberang kamarnya terdapat seorang kakak tingkat yang juga masih terjaga.

“Memang di bawah ini hanya ada dua orang, saya dan A. Dia kebetulan sedang menghadapi sidang skripsi,” katanya.

Menjelang subuh, dia mendengar gerbang kosan yang di buka dengan cara tidak biasanya. Kemudian terdengar pula suara orang yang masuk.

Setelah di intip, ternyata ada dua orang masuk ke area kosan. Salah seorang dari kedua orang tersebut lalu melihat penghuni kosan dan langsung menodongkan senjata.

Pelaku, ungkap dia, menodongkan senjata api genggam berwarna silver ke arahnya. Pada saat di todong, dia hanya memikirkan keselamatan diri, sehingga dia tidak berani bertindak gegabah.

Dia pun hanya bisa pasrah sepeda motor di ambil dan di bawa pergi. Menurut dia, para pelaku telah bertindak nekat dengan melakukan penodongan untuk mengambil sepeda motor.

“Mereka nekat banget, biasanya kan kalau pencuri saat ketahuan langsung kabur, ini mah tidak, mereka langsung menodongkan senjata. Sepertinya sudah dipersiapkan begitu,” katanya mahasiswa itu.

Saat ini dia mengaku menjadi tidak tenang ketika mendengar ada orang di luar gerbang. “Gerbang juga terus di kunci,” ujarnya.

Artikulli paraprakKetum PPIT Nanjing 2020-2021: Surat Edaran PPI Tiongkok Batasi Ruang Pengabdian
Artikulli tjetërPPKM Diperpanjang, Berikut Syarat Mall di Bandung Bisa Dibuka untuk Umum