Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dalam rangka mengantisipasi masuknya PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dari luar daerah, lalu lintas ternak antar wilayah semakin diperketat.

Berkenaan dengan ini, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Ciamis melakukan antisipasi melalui 1.000 dosis vaksin penyakit mulut dan kuku.

“Kami kembali menerima vaksin PMK, kali ini sebanyak 1.000 dosis. Dibagi untuk penyuntikan vaksin kedua dan yang pertama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kekebalan sapi,” kata Kepala Disnakan Kabupaten Ciamis, Syarif Nurhidayat.

Sebagaimana melansir laman Pikiran Rakyat, Jum’at (22/7/2022), Kepala Bidang Kesmavet, Asri Kurnia, dia menambahkan, dari 1.000 dosis yang diterima, sebanyak 800 dosis untuk vaksinasi sapi.

Untuk diketahui, sebelumnya sudah disuntik dan 200 untuk sapi yang pertama divaksin.

Sementara itu prioritas yang vaksinasi, sapi jantan, pedet atau anak sapi, sapi perah.

“Untuk aplikasi penerapan di lapangan vaksinasi ini, kami masih menunggu dari Provinsi Jawa Barat. Kami di daerah kembali siap menerjunkan tim vaksinator,” ungkap Syarif.

Wabah PMK Belum Hilang

Syarif mengungkapkan, wabah PMK belum hilang lantaran di daerah lain masih ada. Untuk itu, kalangan peternak juga diimbau tetap waspada.

Serta lebih memperhatikan kesehatan hewan ternak dan kebersihan lingkungan kandang.

“Dengan demikian keselamatan sapi tetap terjaga. Kami juga beruntung karena sebagian besar peternak lokal sapi di Ciamis sudah punya pengetahuan dasar kesehatan hewan,” tutur Syarif.

Lalu Lintas Sapi di Ciamis Semakin Ketat

Berkenaan lalu lintas sapi, Syarif mengatakan, masih dalam masa wabah PMK lalulintas sapi semakin ketat.

Salah satunya, yang tidak boleh masuk Ciamis adalah lalu lintas sapi yang berasal dari zona yang terpapar atau zona merah.

Yang diperbolehkan, sapi yang berasal dari daerah yang bebas PMK, dengan persyaratan ketat.

“Jadi saat ini peredaran atau lalulintas sapi justru semakin diperketat. Ada zonasi wilayah provinsi dan kabupaten, sebelumnya desa. Kebijakan ini tidak hanya untuk mengantisipasi kesehatan sapi lokal juga mencegah penularan,” tuturnya.

Sementara Kabid Kesmavet Asri Kurnia menambahkan, sapi yang berasal dari zona aman masih diperkenankan masuk.

Sebagai catatan, sapi tersebut memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Sebaliknya sapi yang berasal dari daerah tidak aman, dilarang masuk. Misalnya, dilarang memasukkan sapi dari Provinsi Jawa Timur.

“Untuk DIY (Yogyakarta) masih aman. Namun demikian juga tetap harus dilengkapi SKKH. Kami juga selalu komunikasi dengan daerah asal sapi, ketika dinyatakan aman, baru diterima. Demikian pula ketika kami hendak kirim, juga berkomunikasi dengan daerah penerima,” kata Asri.

Seiring dengan masih ketatnya kran masuk sapi , tuturnya, kebutuhan rumah potong hewan, sapi di Ciamis, sebagian besar sapi lokal. Salah satu pertimbangannya, sapi lokal lebih dijamin kesehatannya.

“Sapi lokal kan sudah lama dipelihara petani, jauh sebelum muncul wabah PMK,” kata Asri.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakTunai 100 Juta, Agun Gunandjar Bantu Pembangunan Masjid Agung Banjarsari Ciamis
Artikulli tjetërKasus Bocah yang Dipaksa Setubuhi Kucing, Kini Didalami oleh Tim Khusus dari Polda Jabar