Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. Foto/Istimewa

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM – Kasus perundungan anak 11 tahun yang meninggal karena depresi akibat dipaksa menyetubuhi kucing oleh teman-temannya masih dalam penyidikan.

Kasus yang terjadi di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu 17 Juli 2022 lalu ini dilakukan pendalaman meski belum ada laporan.

Mengenai ini, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti kasus tersebut.

Di lain pihak, Polres Tasikmalaya kini tengah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan kasus ini.

“Laporan belum ada. Itu lagi dilakukan pendalaman dan dilakukan klarifikasi permasalahannya,” kata Ibrahim, Jum’at (22/7/2022).

Ibrahim melanjutkan, Polda Jabar mengirimkan Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk membantu pendalaman permasalahan yang terjadi.

“Nanti besok, tim asistensi PPA Polda akan koordinasi dengan polres,” katanya.

Untuk saat ini, polisi akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk melihat ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.

“Akan dilakukan pendalaman untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab terkait tindak pidana tersebut,” katanya.

Kemudian, Polda bertanggung jawab atas tahapan-tahapan berikutnya yang akan dilalui.

Seperti diketahui, seorang anak berusia 11 tahun di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, meninggal pada Minggu, 17 Juli 2022, usai depresi karena dipaksa rekan sebayanya menyetubuhi kucing.

Dari informasi yang dihimpun, anak itu mengalami depresi setelah dipaksa oleh rekan sebayanya untuk menyetubuhi kucing.

Kemudian, peristiwa persetubuhan dengan kucing tersebut disebar oleh para terduga pelaku di media sosial.

“Anak itu pun lalu mengalami trauma dan depresi hingga meninggal dunia,” ujarnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakLalin Ternak Antar Wilayah di Ciamis Semakin Diperketat
Artikulli tjetërKPAID Lakukan Pendampingan Kepada Pelaku Bully di Tasikmalaya