BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Pangandaran bergerak cepat menyantuni keluarga almarhum yang merupakan salah satu petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Petugas KPPS itu bernama Wagiman (46) yang meninggal pada Sabtu, 17 Februari 2024 pagi, Pukul 05.00 WIB.

Almarhum meninggal dunia diduga kelelahan setelah bertugas menjadi Pengamanan di TPS 15, Dusun Sirungtawang, RT 07/RW 09, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Oleh karena itu, KPU Pangandaran langsung melakukan takziah Ke rumah duka yang terletak di Dusun Sirungwatang, Desa Tunggilis, pada Sabtu (17/2/2024).

Ia mengungkapkan pihaknya turut bela sungkawa atas meninggalnya Petugas KPPS 15 atas nama Bapak Wagiman.

“Turut bela sungkawa atas meninggalnya Bapak Wagiman, semoga beliau mendapatkan tempat terbaik disisi-Nya,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan dari teman – teman Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kalipucang, bahwa salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ada yang meninggal dunia.

“Kami langsung berkomunikasi dengan KPU Provinsi maupun KPU RI. Agar uang santunan dan uang pemakaman segera dicairkan, dan alhamdulillah langsung dicairkan,” ujarnya.

Maskuri menyerahkan langsung uang tersebut yang diterima oleh anak almarhum, sejumlah Rp. 46.000.000.

“Alhamdulillah uang tersebut sudah kami serahkan langsung dan diterima oleh anaknya. Uang tersebut dipergunakan untuk, Rp. 10.000.000 untuk uang pemakaman dan Rp. 36.000.000 untuk santunan kematian,” ungkap Maskuri.

Maskuri meyakini bahwa almarhum Bapak Wagiman bertugas dengan baik.

“Bapak Wagiman orang baik dan menjalankan tugas dengan baik, dan Bapak Wagiman adalah PEJUANG DEMOKRASI,” tandasnya. (Deni Rudini/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakHUT ke 21 Kota Banjar, Dansubdenpom III/2-4 Lakukan Lari sejauh 21 Kilometer
Artikulli tjetërRohimat Resdiana Terpilih sebagai Anggota DPRD Pangandaran, ‘BERES’ Deklarasikan Dukungan