PASUNDANNEWS.COM, SUKABUMI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi memusnahkan surat suara rusak sebanyak 10.814 lembar dengan cara dibakar. Pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak perwakilan dari Kepolisian dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
“Pemusnahan surat suara rusak tersebut sudah sesuai dengan aturan KPU RI, yang mengharuskan pemusnahan surat suara tersebut paling lambat satu hari sebelum diselenggarakannya Pemilu,”ujar ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman kepada sejumlah wartawan, kemarin (16/4).
Ferry menjelaskan, surat suara yang masuk kategori rusak tersebut, seperti sobek, terkena tinta. Adapun rincian pemusnahan surat suara meliputi Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 3.549 lembar, Surat Suara DPD sebanyak 1.467 lembar, DPR RI Dapil 4 Jawa Barat sebanyak 685 lembar, DPRD Dapil Provinsi Dapil 5 Jawa Barat sebanyak 677 lembar, DPRD Kabupaten Sukabumi Dapil 1 sebanyak 189 lembar, DPRD Kabupaten Sukabumi Dapil 2 sebanyak 493 lembar, DPRD Kabupaten Sukabumi Dapil 3 sebanyak 390 lembar, DPRD Kabupaten Sukabumi Dapil 4 sebanyak 349 lembar, DPRD Kabupaten Sukabumi Dapil 5 sebanyak 427 lembar dan untuk surat suara DPRD Kabupaten Sukabumi Dapil 6 sebanyak 2.588 lembar.
“Seluruh surat suara yang sudah dimusnahkan sebanyak 10.814 lembar. Bahkan untuk KPU Kabupaten Sukabumi berdasarkan hasil sortir ada kelebihan surat suara, dan itu sudah didistrbusikan ke daerah lain untuk menutupi kekurangan surat suara, “jelasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk pengiriman logistik sampai saat ini (kemarin red) sudah mencapai 99 persen. Hingga kini KPU belum menerima laporan soal adanya kendala dalan pengiriman logistik, meski harus melintasi sungai dan medan yang berat distribusi berjalan lancar sesuai target.
“Untuk distribusi berjalan lancar, memang ada kekurangan C1 Pleno di beberapa TPS, namun kita akan menanggulangi dengan mencetak untuk C1 Pleno, “tukasnya. (candra/tiara)