PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG– KPU Kota Bandung memastikan warga yang belum terdaftar sebagai DPT tidak berarti kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Sebab, warga yang tidak terdaftar sebagai DPT ditetapkan sebagai DPK dan tetap mendapat surat suara.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Bandung Budi Tresnayadi menanggapi keluhan warga Sumbersari Kelurahan/Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung yang tidak terdaftar sebagai DPT. Pada Pilwalkot 2018, ada 250 warga terdaftar, tapi dalam Pemilu 2019 jumlahnya berkurang menjadi enam orang DPT.

“Cuma mereka itu berpotensi menjadi pemilih DPK karena DPK itu kan memilih di jam 12.00-13.00 WIB,” terang Budi di Kantor KPU Bandung, Selasa (16/04/2019).

Menurutnya, warga yang menjadi DPK adalah mereka yang tidak memiliki C6 atau tidak terdaftar dalam DPT dan tetap bisa memilih hanya dengan e-KTP. Dengan bermodal e-KTP, lanjutnya, warga bisa memilih di TPS manapun sesuai waktu yang ditentukan.

“Dengan catatan selama masih ada surat suara. Makanya bagi warga yang tidak dapat C6 tidak dapat undangan pemilih dan tidak masuk DPT hanya bawa e-KTP saja,” imbuhnya.

Namun begitu, Budi mengimbau masyarakat melakukan koordinasi dengan petugas KPPS atau PPS di TPS terdekat untuk memastikan kehadirannya. Setelah itu, warga bisa mengisi daftar hadir agar mendapat surat suara dan bisa memilih di TPS tersebut.

“Kalau memang ada, membludak di satu TPS pas dicek surat suara kurang, itu bisa digeser ke TPS sebelah. Satu RW masih kurang juga, digeser ke lintas RW,” ujarnya.(iman/tiara)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini