Informasi pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024. Foto/KPU Kabupaten Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – KPU Kabupaten Ciamis membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada Pemilu 2024.

Simak informasi pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 mulai dari cara daftar di situs SIAKBA, syarat dan jadwalnya.

Untuk diketahui, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran untuk anggota PPK dan PPS.

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dibuka mulai 20 November hingga 16 Desember 2022.

Mengutip laman resmi KPU Ciamis, Sabtu (19/11/2022), nantinya pendaftaran dilakukan serentak di setiap kecamatan di Indonesia melalui KPU Kota dan Kabupaten.

Berikut syarat pendaftaran menurut PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 17 tahun

3. Pendidikan minimal SMA atau sederajat

4. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945

5. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil

6. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

7. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan

8. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS

9. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

12. Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA dengan mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id.

Berikut tahapan pendaftaran:

1. Buka situs siakba.kpu.go.id

2. Buat akun SIAKBA.

3. Klik Daftar atau Buat Akun

4. Masukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi

5. SIAKBA akan mengirim pemberitahuan aktivasi ke email pendaftar.

6. Buka email untuk aktivasi akun SIAKBA

7. Masuk atau login ke SIAKBA menggunakan akun yang baru saja dibuat.

8. Lengkapi data diri sesuai dengan KTP.

9. Klik tautan pendaftaran di halaman berikutnya

10. Pilih pendaftaran badan ad hoc yang berada di kanan layar.

11. Untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS Pemilu 2024, isi biodata lengkap. Masukkan pula riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan jika ada.

12. Setelah itu, pendaftar perlu melengkapi sejumlah berkas persyaratan dengan mengunggah salinan berkas-berkas itu di kolom yang disediakan.

13. Foto yang diunggah harus dalam bentuk JPEG atau JPG. Adapun formulir persyaratan diunggah dalam bentuk PDF. Ukuran dokumen yang diunggah tak boleh melebihi 1 megabyte.

14. Jika sudah unggah berkas, klik bagian persetujuan tentang syarat dan ketentuan.

15. Pendaftaran selesai

Selanjutnya, KPU akan menyeleksi pendaftar terpilih untuk menjadi PPK dan PPS Pemilu 2024.

Jadwal Pembentukan PPK Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Ciamis

1. 20-24 November 2022
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK
2. 20-29 November 2022
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK
3. 21 November – 1 Desember 2022
Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK
4. 2-4 Desember 2022
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi
5. 5-7 Desember 2022
Seleksi Tertulis (CAT)
6. 8-10 Desember 2022
Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK
7. 2-10 Desember 2022
Tanggapan dan Masukan Masyarakat
8. 11-13 Desember 2022
Wawancara Calon Anggota PPK
9. 14-16 Desember 2022
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara
10. 16 Desember 2022
Penetapan Anggota PPK
11. 4 Januari 2023
Pelantikan Anggota PPK

(Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakSMA Informatika Ciamis Sambut Atlet Peraih Medali Terbanyak di Cabor Petanque Porprov Jabar 2022
Artikulli tjetërKabupaten Ciamis Sukses Menjadi Tuan Rumah Porprov XIV 2022, Bupati: Bisa Mencapai Target